SOLO, MettaNEWS – Tiga warga Banjarsari berinisial W (43), KMM (43), dan F (40) diringkus polisi usai kedapatan sedang menggelar pesta minuman keras (miras), Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, menjelaskan penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima melalui Call Center Tim Sparta mengenai adanya aktivitas pesta miras di wilayah Nusukan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
“Setelah diamankan, tim sparta melakukan penggeledahan dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dalam penyisiran tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu botol miras jenis ciu berukuran 1.500 ml dalam kondisi kosong, serta dua botol ciu berukuran 600 ml yang juga telah kosong,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, aktivitas pesta miras tersebut telah meresahkan lingkungan karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.
Kasat Samapta mengatakan, tiga pria beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kami pihak Polresta Surakarta kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Tim Sparta,” pungkasnya.








