SOLO, MettaNEWS – Terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang dengan total Rp 2 miliar, Bos PT Gotex, Bambang Wijayanto Gondoputranto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut Majelis Hakim bacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (4/5/2023). Penjatuhan Hukuman ini lantaran terdakwa telah merugikan korban, Aryo Hidayat Adiseno selaku Direktur Utama PT SHA.
Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim, yakni Hasanur Rachmansyah Arif SH, MHum. Bersama hakim pendamping Hegi Soemanto SH dan Agus Dewanta SH. Sidang juga berlangsung secara online.
“Menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti dalam dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelas Ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachmansyah Arif.
Vonis yang 3 tahun 6 bulan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang menuntut selama 2 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, A Azizar menyatakan pikir-pikir.
“Ya nanti arahnya banding. Namun, kami konsultasikan terlebih dahulu,” kata Azizar usai sidang.
Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat terdakwa Bambang Wijayanto Gondoputranto yang merupakan bos PT Gotex mendatangi korban, Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap di tahun 2019 hingga 2020 untuk meminjam uang sebesar Rp 2 miliar.
Berdasar pengakuan awal, terdakwa meminjam uang secara bertahap untuk bisnis alat-alat kesehatan. Namun, saat jatuh tempo pembayaran, Bambang tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Hingga akhirnya, terdakwa memberikan cek kepada korban. Namun, saat cek tersebut hendak korban cairkan justru pihak bank menolak lantaran dana yang ada di rekening terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran pinjaman.








