SOLO, MettaNEWS – Warga Kota Surakarta tak perlu khawatir menyikapi revisi Perda (peraturan daerah) Nomor 8 Tahun 2021. Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Surakarta yang saat ini tengah berproses di DPRD.
Perda tersebut memuat nomenklatur Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil). Berubah nama menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk dokumen administrasi yang berlaku sebelum perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2021 itu tetap sah dan masih tetap berlaku.
Demikian penjelasan kepala Dinas Admindukcapil Kota Surakarta, Yuhanes Pramono. Saat menjawab pertanyaan warga pada rapat kerja Pansus DPRD Kota Surakarta. Dengan agenda public hearing raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 di ruang graha Paripurna, Selasa (2/5/23).
“Warga tidak perlu khawatir, kita punya dasar Perda nomor 8 Tahun 2021,”ujarnya
Kata Pramono, beberapa dokumen administrasi yang menggunakan nomenklatur Dinas Admindukcapil seperti surat keterangan pindah, kartu kelu0arga dan dokumen pencatatan sipil masih menggunakan kop surat Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Tapi itu tidak apa-apa, karena ada dasar aturannya,” kata Pramono
Namun, lanjutnya jika terjadi perubahan dokumen karena ada perubahan elemen data, hilang atau rusak, maka perubahannya akan menggunakan nomenklatur baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketua Pansus Dinar Retna Indrasari, mengatakan penjelasan Yuhanes Pramono itu cukup membuat lega warga.
Sebelumnya warga khawatir karena ada pergantian nama dinas tersebut berdampak konsekuensi. Khususnya terhadap dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Sebelumnya warga bertanya-tanya kalau sudah berganti nama dinas. Dokumen lama yang saya pegang apakah masih sah secara hukum. Itu sudah terjawab dengan penjelasan Pak Pramono,”kata Dinar
Sebelumnya, Kepala bagian organisasi sekretariat daerah Kota Surakarta, Mila Yuniarti, menjelaskan alasan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2021. Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Karena adanya penyusuaian nomeklatur yang berlaku secara nasional.
Penyesuaian nomenklatur tersebut berdampak kepada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Surakarta. Yaitu Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berubah nomenklatur menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah berubah nomenklatur menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Kami berharap perubahan perda itu mampu mengatasi ketidakpastian hukum. Perihal kejelasan semua produk dokumen terkait kependudukan dan pencatatan sipil. Serta optimalisasi tata kelola penyelenggaraan riset dan inovasi daerah,” jelasnya.







