Selain Tak Boleh Satu Kata, Ini Aturan Baru Pencatatan Nama

oleh
Akta kelahiran
Ilustrasi akta kelahiran PRFM News

SOLO, MettaNEWS – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama. Pada dokumen kependudukan ini Kemendagri menegaskan masyarakat dilarang mempunyai nama hanya satu kata.

“Permendagri 73 2022 itu semua sudah jadi semacam rambu-rambu yang memang dari pusat seperti itu. Kemudian kita diseminasi, kita sebarkan informasi itu pada masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui hal itu, ya kalau nama ini kan kejadian dulu di Tuban sampai 19 kata atau 20 kata seperti itu kan sistem di tempat kami nggak bisa memfasilitasi,” tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solo, Yohanes Pramono saat ditemui MettaNEWS, Selasa (31/5/2022).

Dalam Pemendagri tersebut masyarakat hanya boleh membubuhkan nama minimal dua kata dengan jumlah maksimal 60 karakter. Selain itu pencatatan nama pada dokumen kependudukan tak boleh menggunakan tanda.

“Selama ini belum ada istilahnya [nama] ditolak itu belum ada. Ini kan tidak berlaku surut, jadi kalau yang sudah lalu itu diakui, setelah Permendagri ini baru berlaku. Kalau nanti ada tanda baca, koma, petik, dan sebagainya dari petugas itu menanyakan bahwa sekarang di Permendagri penggunaan tanda baca itu tidak diperkenankan,” jelasnya.

Sejauh ini, Pramono menyebut belum ada penolakan nama warga Solo yang tak sesuai Peremendagri. Dalam peraturan ini juga tidak berlaku surut, pihaknya mengatakan tetap mengakui nama-nama yang sudah terlanjur dibuat tanpa memenuhi aturan Permendagri. Dengan catatan nama tersebut ada sebelum Peremendagri 73 Tahun 2022 berlaku.

Dalam pemberian nama juga harus memperhatikan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini agar nama tersebut dapat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

“Itu contoh yang di lapangan bagaimana harus sesuai dengan budaya, etika, agama. Masyarakat supaya paham nggak lebih dari 60 karakter memang di sistem kami hanya disediakan seperti itu juga saya pikir 60 karakter itu juga sudah sangat memadai,” ungkap Pramono.

Menurutnya, untuk wilayah Solo ia tidak menemukan adanya warga yang mencantumkan penamaan yang melebihi ketentuan.

“Di Solo belum pernah kalau memberi nama juga masih dalam batas-batas dua kata tiga kata. Tidak ada (nama multitafsir/negatif/unik) di sini belum pernah kita istilahnya kita menanyakan ini kok namanya sepeti ini. Sejuah ini masih biasa saja,” ucapnya.

Kembali ia menegaskan penggunaan nama yang terdapat singkatan juga tidak diperbolehkan. Hal ini lantaran singkatan pada nama dapat menimbulkan multitafsir data.

“Ini sebaiknya dihilangkan (tanda koma dan singkatan), karena nanti juga berkaitan dengan hal-hal yang lain, misalnya di Keimigrasian yang berkaitan dengan perjalanankan mungkin umroh, di imigrasi kan nggak boleh itu,” terang Pramono.

Agar Permendagri ini dapat diketahui oleh masyarakat pihaknya akan melakukan sosiaslisasi.

“Tapi sosialisasi dari Permendagrinya memang kami persiapkan, itu satu paket sebenarnya, ada Permendagri 72, 73, dan 74. 74 itu mengenai Pendaftaran Penduduk Non Permanen,” tutupnya.