SOLO, MettaNEWS – Sengketa tanah Sriwedari dengan ahli waris Widyodiningrat kembali menjadi pembahasan usai menara masjid taman tersebut dikabarkan roboh pada Solo Car Free Day (SCFD) pekan lalu, Minggu (29/5).
Menanggapi hal ini, Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyakini kondisi bangunan menara masjid masih kuat meskipun pembangunannya mangkrak.
“Seribu persen menara masjid itu kuat karena struktur bawahnya itu luar biasa kan tingginya 114 meter kok. Sudah dihitung sama PT WIKA itu kemarin hoax saja,” terang Rudy saat ditemui di Taman Jogokali, Pucangsawit, Rabu (1/6/2022).
Rudy menegaskan tanah Sriwedari secara hukum merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sesuai dengan sertifikat Hak Pakai (HP) nomer 41 dan 40 yang tercatat di Badan Petanahan Negara (BPN).
“Dan tanah Sriwedari itu sah demi hukum kalau tidak percaya cek di BPKD yang sekarang ini Bapemda. Itu di situ terbit sertifikat HP 41 dan HP 40 dan dicek di BPN itu tidak ada catatan satu pun. Bahwa tanah Sriwedari itu sengketa dan Solo tanpa Sriwedari bukan Solo,” ucap Rudi.
Adanya informasi salah atau hoax tersebut menurut Rudi kemungkinan dilakukan oleh oknum yang tidak menyukai pembangunan masjid di area Taman Sriwedari.
“Biasa yang namanya hoax kan ada oknum yang tidak menginginkan masjid itu ada di situ. Tapi undang-undang cagar budaya itu memeperbolehkan hanya empat (fungsi) untuk pendidikan, kegamaan, kebudayaan dan kesenian. Sudah termasuk di situ semua,” tutur Rudy.
Letaknya yang strategis masjid tersebut dapat digunakan untuk para musafir.
“IItu nanti masjidnya untuk musafir-musafir yang butuh masjid supaya kelihatan dari jalan. Dan sekali lagi itu pun saya dan Pak Pur ketika dipanggil ke istana Pak Presiden juga menjanjikan mau menyelesaikan itu kok,” ungkap Rudi.
Masjid ini pada mulanya akan selesai pada 2020 lalu, namun karena pandemi pembangunan ini terhenti hingga saat ini. Ditambah dengan sengketa yang tak kunjung rampung membuat masjid ini mangkrak. Hingga saat ini pembangunan masjid tersebut masih dalam tanggung jawab perusahaan (CSR) PT WIKA.
“Sebetulnya Pak Jokowi pernah jadi Wali Kota di Solo yang berjuang memperjuangkan Sriwedari. Tetapi kepentingan saya bahwa Sriwedari adalah asetnya rakyat Solo dan asetnya pemerintah Kota Solo dan RI,” terangnya.
Pernah diperjuangkan Jokowi, baginya permasalahan tanah Sriwedari bukanlah sengketa. Hal ini lantaran Pemkot Solo memilki sertifikat sah atas HP tanah Sriwedari yang telah terdafar di BPN.
“Sengketa itu sing mana saya nggak nganggep itu sengketa. Kalau sengketa tidak ada satu carik surat wong itu ada sertif HP 41 dan 40 kok. Dan di BPN nggak ada catatan sama sekali. BPN itu ada catatan ketika tanah itu ada sengketa itu lo. Silahkan aja tanya ke BPN, di BPN bersih buku tanahnya tidak ada catatan satu pun yang menerangkan tanah sengketa nggak ada,” beber Rudy.
Ia pun berharap agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mampu menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan masyarakat.
“Harapannya mas wali ini bisa segera menyelesaikan. Dan itu untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan saya, saya nggak punya kepentingan apapun apalagi saya punya tanah di sana ya nggak,” tukas Rudy.







