SOLO, MettaNEWS – Kejahatan online atau Cybercrime kian marak sekarang ini, hal tersebut merupakan salah satu implikasi dari arus informasi yang cukup pesat hingga pengembangan teknologi.
Perkembangan tersebut pasti akan ada side efek atau sisi lain yang mana para pelaku-pelaku kejahatan juga memanfaatkan peluang-peluang dengan kemajuan teknologi ini.
Berbagai macam cara mereka lakukan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Namun keuntungan yang mereka perbuat sama halnya melanggar hukum. Seperti penipuan-penipuan melalui sarana online baik itu pembelian barang ataupun pinjaman.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan terdapat dua hal yang cukup signifikan yang terjadi di Kota Solo. Yang mana kasus yang sering pihanya dapatkan adalah jual beli barang fiktif hingga pinjaman bodong.
“Jadi pembeli setelah mengirim uangnya barangnya tidak kunjung tiba dengan kata lain bahwa si pembeli telah tertipu dan ini bukan sekali dua kali saja, namun kerap terjadi,” ungkap Iwan Selasa (7/3/2023).
Dalam kasus ini pihaknya menyarankan kepada masyarakat agar jika melakukan transaksi jual beli barang-barang melalui online gunakanlah situs-situs penyedia ataupun platform penyedia penjualan online yang yang sudah ternama atau terjamin keamanannya.
“jika membeli Usaha head to head atau COD karena lebih bisa memastikan barang yang akan masyarakat beli,” jelas Kapolresta.
Cybercrime Kian Marak, Pinjaman Online
Kemudian mengenai pinjaman online Kapolresta Solo juga mengungkapkan cukup parah, hal itu berbukit dari beberapa kasus yang pihanya tangani.
Selain itu sempat ada beberapa kasus yang viral di media sosial yakni penipuan mengunakan undang, namun di wilayah Solo tidak pernah terjadi kasus tersebut.
“Harus menghindari nomor asing, terlebih jika mengirim broadcast-broadcast, Aplikasi ataupun link yang kemudian setelah diklik itu satu menyedot data,” ungkap Iwan.
Masyarakat harus memahami betul terkait perlindungan OJK terkait situs terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman tanpa syarat atau dengan bunga rendah dan lain sebagainya. Ini sangat berbahaya, masyarakat harus kroscek dulu ke OJK apakah lembaga penyedia layanan pinjaman finansial itu terdaftar atau tidak. Karena banyak sekali yang menggunakan cara-cara yang nilai legal untuk menarik-menarik masyarakat,” jelas Iwan.
Kapolresta meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus-modus yang seperti udah sampaikan. Modus-modus ini tidak akan jauh berbeda modus sebelumnya. “Masyarakat tidak boleh gegabah dan latah terhadap alat komunikasi sehingga tawaran-tawaran apapun itu dapat terhibdakan,” tukas Kapolresta.







