SOLO, MettaNEWS – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang kawasan kuburan Bong Mojo, Jebres pada Rabu (20/7/2022) siang.
Pengukuran tersebut dilakukan lantaran pembatas atau patok dari Area 71 dan 62 di kuburan mojo sudah tak terlihat.
Kabit Aset BPKAD Kota Solo, Moeh Yani mengungkapkan selain pembatas yang sudah tak terlihat pengukuran ini juga karena adanya pemanfaatan dari masyarakat.
“Dahulu sudah ada pengukurannya sudah ada sertifikatnya, karena sudah tidak keliatan Pak Wali memerintahkan kami untuk pengukuran ulang atas 2 spesifikasi tersebut,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini sebanyak 30 orang personel dikerahkan untuk pengukuran luas tanah di setiap sudut wilayah bong Mojo.
Selain itu Yani juga mengungkapkan untuk tindakan selanjutnya dalam kegiatan ini pihaknya belum mengetahui karena semua keputusan berada di Walikota.
Saat ini kita hanya fokus ke pengukuran saja, menentukan sejauh mana batas-batasnya kemudian nanti kami akan pasangi patok lagi agar jelas,” Pungkasnya.
Dari pantauan MettaNEWS di lokasi Pengukuran dilakukan mengunakan alat ukur Theodolit GPS, alat itu dipusatkan di tengah-tengah kuburan Bong Mojo dan GPS dari alat tersebut dibawa keseluruh wilayah bong Mojo.








