756 Pekerja PT SGS Kena PHK, Pemprov Jateng Siapkan Jalan agar Bisa Kembali Bekerja

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tak hanya memastikan hak-hak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terpenuhi setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemprov Jateng juga tengah menyiapkan langkah agar para pekerja terdampak PHK tersebut memiliki peluang kembali bekerja di perusahaan lain.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, pemerintah akan melakukan pendampingan untuk mengawal pemenuhan hak para pekerja yang terkena PHK akibat efisiensi perusahaan.

“Kami melakukan pendampingan-pendampingan untuk mengawal hak-hak para buruh,” kata Taj Yasin seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026).

Menurut Taj Yasin, perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemprov Jateng akan terus mengawal proses tersebut agar hak para pekerja tidak terabaikan.

Namun, pemerintah tidak ingin persoalan berhenti pada pemenuhan hak setelah PHK.

Pemprov Jateng kini tengah mendalami skema untuk mempertemukan para pekerja PT SGS dengan perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja.

Pemprov Cari Perusahaan yang Butuh Tenaga Kerja

Taj Yasin mengatakan, para pekerja terdampak PHK memiliki pengalaman kerja yang dapat menjadi modal untuk kembali masuk ke dunia kerja.

Karena itu, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang tengah membuka kebutuhan tenaga kerja, termasuk perusahaan baru maupun perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi pekerja PT SGS untuk kembali mendapatkan pekerjaan tanpa harus terlalu lama berada dalam kondisi menganggur.

Meski demikian, mekanisme dan perusahaan yang akan menjadi tujuan penyaluran tenaga kerja tersebut masih dalam tahap pendalaman dan koordinasi.

Pemprov Jateng memastikan proses pendampingan akan terus dilakukan, baik dalam mengawal hak-hak pekerja maupun membuka peluang pekerjaan baru.

Tak Berhenti di PHK

Bagi Pemprov Jateng, persoalan PHK tidak semata-mata menyangkut berakhirnya hubungan kerja. Dampak ekonomi yang muncul setelah pekerja kehilangan pekerjaan juga menjadi perhatian.

Dengan mempertemukan pekerja terdampak dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, pemerintah berharap pengalaman dan keterampilan yang telah dimiliki para pekerja dapat kembali dimanfaatkan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah Pemprov Jateng untuk menjaga keberlangsungan mata pencaharian pekerja di tengah dinamika dunia usaha.

Taj Yasin menegaskan pemerintah akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan tersebut agar pekerja mendapatkan pendampingan yang memadai.

Di satu sisi, hak-hak pekerja yang terkena PHK harus dipastikan terpenuhi. Di sisi lain, peluang untuk kembali bekerja juga perlu dibuka.

Dengan demikian, 756 pekerja PT SGS tidak hanya mendapatkan pendampingan setelah kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk kembali memasuki dunia kerja melalui perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja.