Warga Ramai-ramai Tempeli Spanduk “Stop Penyiksaan Hewan” ke Rumah Pria Penganiaya Kucing di Solo

oleh
kucing
Komunitas pecinta kucing, Rumah Difabel Meong bersama warga memasang spanduk “STOP PENYIKSAAN HEWAN" di kediaman pelaku penganiaya kucing, S (26) warga Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Selasa (9/1/2024) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Komunitas pecinta hewan Rumah Difabel Meong bersama warga memasang dua spanduk di kediaman pria penganiaya kucing, S (26), warga Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Selasa (9/1/2024).

Satu spanduk tersebut bertuliskan “STOP PENYIKSAAN HEWAN,”. Dengan disertai pasal 302 KUHPcall center Rumah Difabel Meong. Serta satu spanduk bertuliskan penjelasan efek pasca penganiayaan disertai hasil rontgen kucing yang dianiaya S di kediamannya pada Senin (8/1/2024).

Perilaku keji S viral di media social Instagram @animals_hopeshelterIndonesia. S juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo oleh Rumah Difabel Meong. S pun disangkakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Sehari setelah dilaporkan, S kemudian membuat dan menandatangani surat penyataan tak mengulangi perbuatan kejinya.

Surat pernyataan itu kemudian dibacakan di hadapan masyarakat dengan didampingi Rumah Difabel Meong.

“Assalamualaikum, saya S pelaku banting kucing berjanji tidak memelihara hewan apa pun. Dan tidak menyiksa hewan apa pun dan di manapun. Saya mengikuti proses hukum,” ujar S membacakan surat penyataan tersebut, Selasa (9/1/2024).

Pantauan MettaNews, beberapa masyarakat berusaha menahan amarahnya. Sesekali kalimat umpatan dilontarkan dihadapan S yang tengah membacakan surat pernyataan. Masyarakat tak terima dengan perbuatan S terhadap kucing peliharaannya sendiri.

Dengan wajah tertunduk, S langsung masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintu usai membacakan surat pernyataan tersebut.

Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening Yulia mengatakan proses hokum terhadap S tetap berjalan meski telah membuat dan membacakan surat pernyataan. S pun telah diadukan ke Mapolresta Solo pada Senin (1/1/2024) dengan delik Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

“Ini tidak menggugurkan. Proses hukum tetap berjalan, tapi kami sebagai penolong kucing wajib mendampingi dia untuk tidak lagi menyiksa,” kata Yulia.

Dia mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan sanksi sosial kepada S, agar dapat menyentuh hatinya supaya lembut terhadap hewan peliharaan. Sanksi sosial yang disiapkan berupa memberi makan beberapa ekor kucing setiap harinya.

Meski demikan, Yulia juga tetap akan mengutamakan praduga tak bersalah yang dimiliki teradu.