SUKOHARJO, MettaNEWS – Sri Suharmi, terdakwa kasus pelemparan kucing di pasar Ir Soekarno Sukoharjo dijerat pasal 302 ayat 2 dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda Rp 300 ribu. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung pada Selasa (6/1/2026) di PN Sukoharjo.
Pendiri Rumah Difabel Meong sekaligus pelapor, Hening Yulia yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan rencananya sidang putusan akan digelar pada Selasa 13 Januari pekan depan. Mengenai tuntutan yang disampaikan JPU, Hening menegaskan pihaknya tidak punya nafsu memenjarakan orang. Akan tetapi proses edukasi harus berjalan dengan patuh hukum.
“Kami percayakan dengan kebijaksanaan majelis. kepada majelis pas sidang saksi saya juga sampaikan untuk dihukum seadil adilnya, bukan seberat beratnya. Penting efek jera timbul, semua bisa perik pelajaran, itu pont penting yg perlu diperjuangkan” ujar Hening.
Ia menginginkan efek jera dapat dirasakan pelaku sekaligus memberikan pelajaran bagi semua orang agar tidak menganiaya makhluk hidup.
“Kami ikhlas apapun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sesuai fakta persidangan dan kebijakan majelis,” ujarnya.








