Tunggu Regulasi UMP, Gubernur Ahmad Luthfi Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha di Jawa Tengah

oleh
oleh
Konsolidasi, serta menyerap aspirasi dari kalangan buruh dan pengusaha menjelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 | MettaNEWS / Puspita

SEMARANG, MettaNEWS – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah di Kantor Gubernur, Selasa (28/10/2025). Pertemuan tersebut digelar untuk melakukan dialog, konsolidasi, serta menyerap aspirasi dari kalangan buruh dan pengusaha menjelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Dalam pertemuan itu, Luthfi menjelaskan bahwa hingga kini regulasi tentang upah minimum dari pemerintah pusat belum diterbitkan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya membangun kekompakan dan kesepahaman di antara unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.

“Nanti saat regulasi dari pemerintah turun, baru kita bahas secara detail. Yang penting sekarang menyamakan persepsi dulu,” ujar Ahmad Luthfi.

Menurutnya, dialog ini merupakan bentuk komunikasi terbuka antara berbagai pihak — buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah — agar tidak terjadi kesalahpahaman dan sumbatan informasi. Setelah pertemuan ini, Pemprov Jateng akan melanjutkan dialog secara parsial dengan masing-masing unsur untuk menjaring masukan lebih spesifik mengenai formula dan penetapan UMP.

“Jangan sampai ada dikotomi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Kita harus mencari titik tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Selain soal pengupahan, Gubernur juga menyoroti kondisi investasi di Jawa Tengah yang terus meningkat. Hingga triwulan III tahun 2025, realisasi investasi di provinsi ini telah mencapai Rp66 triliun, dengan 65 persen di antaranya berasal dari penanaman modal asing (PMA) dan sisanya dari penanaman modal dalam negeri (PMDN).

“Iklim investasi di Jateng ini terus menggeliat. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menyebut bahwa Jawa Tengah masih menjadi daerah strategis untuk investasi. Menurutnya, selain dukungan pemerintah dan keberadaan kawasan industri, upah minimum yang kompetitif menjadi daya tarik tersendiri bagi investor.

“Saya sependapat dengan Gubernur, upah kita kompetitif dan kondusif bagi investasi,” ujarnya.

Dari sisi buruh, perwakilan serikat pekerja Nanang Setyono menekankan pentingnya penetapan upah yang berlandaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia menyebut, berdasarkan survei, terdapat 69 komponen yang menjadi bagian dari KHL dan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pekerja.

“Kami berharap data KHL yang digunakan akurat dan benar-benar menggambarkan kebutuhan buruh, agar upah bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tegas Nanang.