TPS Wali Kota Gibran Masuk TPS Rawan, Bawaslu Solo Lakukan Pengawasan Khusus

oleh
oleh
Rapat Koordinasi Kehumasan dengan Panwascam dan Media jelang masa tenang di kantor Bawaslu Solo, Jumat (9/2/2024) | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta sudah memetakan TPS (tempat pemungutan suara) yang rawan di Solo. TPS tempat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencoblos termasuk TPS yang rawan dan dalam pengawasan khusus Bawaslu Solo. TPS Gibran berada di TPS 34 Manahan, Kecamatan Banjarsari.

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono menjelaskan TPS rawan di Kota Solo tercatat sekira 1.300 TPS dari jumlah totalnya sebanyak 1.773 TPS atau sebesar 76 persen.

“Ada beberapa indikator yang kita pakai untuk menentukan TPS itu rawan atau tidak. Seperti netralitas, logistik, kampanye, penggunaan hak pilih, keamanan, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik. Berkaca dari tahun 2019 kita masih menemukan beberapa anggota KPPS yang masih melakukan kegiatan kampanye. Padahal dia petugas KPPS, kita temukan dulu di TPS wilayah Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan,” kata Budi di kantor Bawaslu Kota Solo sebelum acara Rapat Koordinasi Kehumasan dengan Panwascam dan Media, Jumat (9/2/2024).

Budi menyebut untuk TPS yang rawan berhubungan dengan kondisi cuaca yang tidak bisa diprediksi. Jadi nanti kalau sampai terjadi banjir seperti wilayah Joyontakan ada 21 TPS yang rawan banjir. Juga untuk Jebres ada yang rawan banjir.

“Kita menerapkan perlakuan khusus untuk TPS rawan. Melakukan pemantauan khusus pada hari H pencoblosan. Kita juga membentuk tim patroli pengawasan. Kalau di Solo ada 38 TPS yang rawan banjir,” tegasnya.

Sementara itu jelang hari tenang masa kampanye, Komisioner Divisi Hukum, Data dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Solo, Agus Sulistyo menyampaikan beberapa agenda Bawaslu Solo.

“Kalau masa tenang untuk partai politik untuk kami malah hari tidak tenang. Karena penyelenggara Pemilu harus bergerak cepat pada masa tenang tersebut. Seperti melepas semua alat peraga kampanye dan memantau semua calon legislative dan eksekutif bersih dari kampanye,” tegasnya.

Setelah pembersihan APK, Bawaslu Kota Solo juga akan melayangkan surat imbauan kepada para peserta Pemilu 2024. Hal ini terkait dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Kita imbau kepada para peserta pemilu untuk melaporkan penerimaan dam pengeluaran dana kampanye ke akuntan publik yang telah KPU tunjuk. Paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara,” tandasnya.

Masa tenang lanjut Agus akan berjalan pada 11 hingga 13 Februari 2024. Sesuai instruksi dari Bawaslu RI, lanjut Agus, pada tanggal 11 Februari 2024, semua jajaran Panwaslu dari tingkat kecamatan hingga kelurahan menggelar apel siaga di masing-masing wilayah. Setelah itu dilanjutkan dengan pembersihan APK.

“Selama masa kampanye kemarin, Bawaslu bersama tim gabungan telah menertibkan sebanyak 1.699 APK. Kami tertibkan karena melanggar ketentuan. Untuk besok pastinya jauh lebih banyak lagi jumlahnya,” ungkap Agus.

Untuk pembersihan APK nanti, Agus mengatakan akan melibatkan semua unsur yakni KPU, Bawaslu, Kepolisian Resor Kota Solo, dan jajaran Pemerintah Kota Solo (Satpol PP), serta dinas terkait.

“Pada masa tenang Pemilu 2024 nanti, Bawaslu juga akan meminta para peserta Pemilu mulai dari partai politik (parpol), para calon anggota legislatif (caleg), dan pasangan capres-cawapres, termasuk tim sukses maupun tim kampanye untuk melakukan pembersihan APK secara mandiri,” pungkasnya.