Tolak Ustaz Cabul Herry Wirawan Dihukum Mati, Akun IG Komnas HAM Panen Hujatan

oleh
oleh

BANDUNG, MettaNEWS – Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pemerkosaan 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan menuntut hukuman mati terhadap Herry.

Terkait tuntutan JPU tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak setuju.

Melansir dari @lambeturah Kamis (13/1/2022)  Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Beka 

Padahal Herry Wirawan memang patut dihukum seberat-beratnya. Kejahatan seksusal yang dilakukannya tersebut sebagian korbannya masih anak-anak.

Namun menurut Beka, Herry Wirawan tidak harus dihukum mati. Baginya, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).

“Alternatif hukuman bisa dihukum seumur hidup,” usulnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh JPU. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan santriwati didiknya.

Selain hukuman mati ia juga dituntut kebiri kimia.

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.

Komentar Komnas HAM menuai protes dari banyak pihak utamanya kalangan perempuan.

Berdasarkan pantauan di akun Instagran @komnasham banjir hujatan dari netizen terutama kaum perempuan.

“Lindungi terus predator seks” ujar netizen.

“Kalian gak berguna” tambah netizen lain.

“Kalau tersangka dapat hak hidup gimana dengan korban apa hak mereka bisa dibalikin,” beber netizen lain.