BANDUNG, MettaNEWS – Pengadilan Tinggi Bandung, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengganjar Herry Wirawan, ustaz yang memerkosa belasan santriwatinya dengan pidana seumur hidup. Senin (4/4/2022) Majelis PT Bandung menjatuhkan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati.
Dalam putusan yang dimuat di website pt-bandung.go.id, majelis hakim PT Bandung mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang memberatkan dari terdakwa. Di antaranya, perbuatan Herry Wirawan menimbulkan 9 anak yang sejak lahir tidak mendapat perawatan, kasih sayang dan perhatian dengan layak.
Perbuatan itu juga menimbulkan trauma bagi para korban dan orangtua korban. Terrlebih lagi, perbuatan itu dilakukan di tempat yang merupakan simbol agama seperti pesantren. Dengan demikian, menimbulkan citra buruk terhadap lembaga pendidikan pesantren.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada.
Dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim memperbaiki vonis PN Bandung tanggal 15 Februari 2022 dan menjatuhkan hukuman mati. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan memberikan restitusi kepada 12 santriwati yang menjadi korban, total sebesar Rp 331.527.186.
Pengadilan Tinggi Bandung juga memerintahkan untuk menyita sejumlah aset milik terdakwa. Aset-aset tersebut, akan dilelang dan hasilnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, uang hasil lelang digunakan untuk membiayai pendidikan dan hidup para korban dan anak-anaknya hingga menikah.
Mengenai sembilan anak yang lahir akibat perbuatan terdakwa, akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dipelihara, setelah mendapat izin keluarga. Pada waktunya nanti, setelah para korban siap mental dan fisik, anak-anak korban bisa diserahkan kembali kepada keluarga.








