PuSOLO, MettaNEWS – Rencana pemerintah Kota Surakarta melakukan penertiban penempatan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) menimbulkan reaksi warga.
Puluhan warga yang menempati rusunawa Kota Surakarta mendatangi gedung DPRD, Rabu (24/5/2023).
Kedatangan mereka guna menyampaikan keluh kesah terkait rencana penertiban penempatan rusunawa dan rumah deret pasca 6 tahun tinggal.
Penempatan rusunawa ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta No.15 tahun 2016 tentang pengelolaan rusunawa.
Ketua Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi III, Sukasno, dan Sekretaris Fraksi Drs Paulus Haryoto di ruang Fraksi PDIP menerima aspirasi ini.
Salah satu penghuni rusunawa, Munawar Khalil, mengungkapkan warga rusunawa maupun rumah deret tidak pernah dapat penjelasan maupun sosialisasi terkait Perwali No.15 tahun 2016 itu.
“Bahkan dari awal penyerahan surat izin penempatan (SIP) rusunawa. Warga tidak pernah mendapat sosialisasi isi perwali itu,” ungkap Munawar.
Munawar dan warga lain mengaku kaget. Karena pada tanggal 15 Mei 2023 beberapa perwakilan blok rusunawa dan rumah deret dapat undangan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Surakarta. Untuk mendengarkan sosialisasi perwali No.15 tahun 2016 itu.
Dalam sosialisasi itu tercantum, warga yang telah menghuni 6 tahun diminta mengosongkan rusunawa dan rumah deret yang selama ini mereka tempati.
“Mendengar itu hati saya sakit, dada saya sesak. Persoalan ini bukan hanya aturan saja, tapi soal kemanusiaan,”ujar Munawar
Ia menyebut penghuni rusunawa bukan lagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melainkan masyarakat berpenghasilan tidak menentu (MBTM)
“Tidak ada yang menggaji. Ada yang hanya menambal ban, kuli bangunan dan lain lain. Kalau kami disetarakan dengan warga yang mampu menyewa rumah saya sangat sakit,” keluhnya
Keluhan juga disampaikan Ibnu. Penghuni rusunawa Jurug itu mengungkapkan, kehidupan keluarganya saat ini sedang sulit. Lalu harus mengosongkan rusun yang sudah dia tempati
“Kami baru mau merangkak sudah ada edaran seperti itu. Kami berharap bapak bapak DPRD memperjuangkan nasib kami ini,” harapnya
Menurutnya, kalaupun ada syarat yang harus mereka penuhi, warga siap melaksanakan. Yang penting tidak diminta mengosongkan rusunawa.
Ketua Fraksi PDIP, Sukasno mengatakan, selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta yang merupakan mitra UPT rusunawa Dinas Perkim, ia mengetahui persis persoalan rusunawa. Termasuk siapa saja yang menunggak pembayaran sewa rusun.
Ia juga mencermati beberapa dari penghuni rusun tersebut ada yang telah memiliki rumah.
“Ada yang sudah punya rumah, tapi tetap di rusun walaupun tidak ditempati. Ini bukan persoalan bayarnya tapi masih banyak warga yang butuh. Yang seperti itu pasti dikeluarkan,” katanya
Bahkan sebut Sukasno, ada yang memiliki mobil pribadi.
“Yang punya mobil alasannya itu simbol tambah sejahtera. Nah, kalau simbol sejahtera harusnya tidak masuk kriteria MBR masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya sudah tidak boleh menempati rusun,” ungkapnya
Sukasno meminta UPT Rusunawa mencermati hal itu. Sebab potretnya hanya sebagian kecil saja.
“Itu sebagian kecil saja. Tapi di luar itu, tenyata mobil tidak punya, rumah juga belum punya,”bebernya
UPT rusunawa lanjut dia hanya menjalankan aturan yang tercantum dalam perwali tersebut. Ia menyebut tercatat sebanyak 493 penghuni yang menempati rusunawa maupun rumah deret selama 6 tahun atau lebih.
“Yang di luar sedang antri mau masuk juga banyak. Jumlahnya ada sekitar 900 lebih,” beber dia
Sesuai Perwali tersebut, penghuni yang sudah 6 tahun menempati rusunawa harus keluar.
“Asumsinya selama 6 tahun itu panjenengan semua sudah bisa memiliki rumah. Tapi itu sulit,” kata Kasno.
“Persoalan ini sangat kompleks. Kalau harus keluar dari rusun terus mereka mau kemana,” tambah politikus senior PDIP itu.
Sukasno mempersilakan warga memberikan masukan kepada DPRD seperti apa solusi yang harus ditempuh. Ia juga meminta warga mencermati skema yang ditawarkan UPT Rusunawa.
Sukasno berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Pimpinan DPRD, agar bisa dikomunikasikan dengan Wali Kota Surakarta untuk dicarikan solusi.
“Nanti kami akan mencarikan solusi. Solusinya kami akan komunikasi dengan Mas Wali Kota. Intinya saya komunikasikan dan perjuangkan, tidak sekadar kami komunikasikan,” kata dia
Menurutnya sudah menjadi kewajiban bagi Faksi PDIP perjuangan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena sebagian besar masyarakat Kota Surakarta memberikan mandat kepada partai berlambang moncong putih itu.
“PDIP memiliki 30 kursi di DPRD Kota Surakarta. Berarti mandat masyarakat kota Solo sebagian besar ke kami. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk memperjuangan panjenengan semua,” ujar Sukasno.
Mantan Ketua DPRD Kota Surakarta periode 2009- 2014 itu juga berjanji. Fraksinya akan membangun komunikasi dengan Wali Kota Surakarta untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Karena kami Fraksi PDIP mendapat tugas Partai. Mestinya komunikasi kami dengan Mas Wali akan lebih baik. Sehingga apa yang menjadi keinginan panjenengan tersampaikan. Dan harapan kami bisa kita perjuangan untuk dikabulkan,” pungkasnya.