SOLO, MettaNEWS – Berdirinya puluhan bangunan yang berada di atas bantaran sungai di Kota Solo menimbulkan permasalahan sendiri. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah bantaran Kali Jenes, Pajang. Pasalnya hampir setiap musim penghujan tiba, air dari Kali Jenes akan meluap dan menimbulkan banjir yang dampaknya sangat besar. Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kasriyati memaparkan, ada 44 bangunan di kawasan RT01/ RW14 Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo. Dari puluhan bangunan yang berdiri di bantaran aliran Kali Jenes ada yang bersertifikat namun banyak juga yang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan.
Kasriyati menekankan, bangunan yang berdiri di kawasan tersebut menghambat laju aliran sungai yang bermuara ke Bengawan Solo itu. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi agar masyarakat pindah dari kawasan bantaran tersebut.
“Beberapa sudah kami lakukan relokasi. Warga yang memiliki sertifikat mendapatkan ganti rugi. Sedangkan, yang tidak memiliki dipindahkan ke rumah susun rencananya,” terangnya, Selasa (6/6/2023).
Ia menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi khususnya masalah relokasi pada warga yang menempati bantaran Kali Jenes. Dengan harapan warga menyadari bahayanya mendirikan bangunan bahkan menempati bantaran sungai.
“Harapan kami rumah-rumah yang di bantaran sungai kalau bisa di relokasi, walau bertahap. Selain agar lebih rapi yang paling penting adalah menghindari banjir.
Kasriyati mencontohkan kondisi banjir yang terjadi pada RT 01 RW 14 akibat dari air yang tidak bisa meresap ke bantaran sehingga meluap masuk ke rumah warga.
“Seperti di RT 01 RW 14 itu kan air yang mengalir tidak bisa meresap ke samping-samping sehingga meluap masuk ke rumah warga. Kami sudah sosialisasi soal relokasi ini biar tidak banjir lagi,” ujarnya.
Kasriyati mengungkapkan ada hampir 43 kepala keluarga (KK) yang menempati bantaran Kali Jenes.
“Kami harapkan kesadaran masing-masing warga yang menempati bantaran. yang memakai tanah bukan miliknya dan saat akan ada relokasi mau tidak mau dia sadar untuk tidak menempati daerah tersebut. kKta alihkan ke tempat lain dan bisa menerima, karena kadang tidak bisa menerima. Dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo juga berusaha untuk memberi sosialisasi.
“Yang mempunyai SHM ada ganti rugi. Yang tidak memiliki sertifikat solusi salah satunya bisa menempati rusun,”
Relokasi pemukiman bantaran sungai jadi solusi
Sementara itu, Pakar Lingkungan Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Ir. Prabang Setyono, Ssi, Msi, CEIA, IPM sangat menyayangkan, keberadaan bangunan yang menempati kawasan aliran sungai Bengawan Solo maupun anak sungainya.
Prof. Prabang justru mempertanyakan, ada bangunanan di pinggiran sungai tersebut. Terlebih ada yang mempunyai sertifikat. Bahkan lanjut Prabang ada rumah di bantaran yang mempunyai fasilitas air, listrik dan lainnya.
“Sebenarnya ini ada aturannya. Ada regulasi yang mengatur sepanjang 10 meter dari bantaran sungai tidak boleh berdiri bangunan. Kalau untuk kota itu harus bebas tidak boleh ada bangunan. Namun Solo ini kan kota lawas, jadi itu aturanya kalah lebih dulu bangunan berdiri,” ujar Prabang.
Dengan kepadatan penduduk, lanjut Prof. Prabang menjadi masalah lain dalam hal penyediaan pemukiman. Prabang menyebut kepadatan Kota Solo tertinggi di Jawa Tengah.
“Jadi perkilo meternya itu kalo ngga salah sudah ada 11 ribu penduduk ya, itukan termasuk kota metropolitan Solo itu. Jadi ya mau gimana lagi. Kalau mau ya relokasi, relokasi itu ke rumah susun juga bisa jadi salah satu solusi,” urai Prof. Prabang.
Prabang menegaskan, pemerintah harus berani mengambil langkah relokasi meskipun itu bukan kebijakan populer.
“Harus memulai itu, sehingga ya harus berani. Mungkin ya tidak populerlah tu, kalau eranya era politik kayak gini gusur rakyat-rakyat kecil gitu kan. Tapi harus dilakukan itu, meskipun bertahap ya. Yang saya heran ya, ketika kemudian itu ada bantaran sungai, tapi itu kemudian ada rumah semi permanent tapi didiamkan, ya kan? Orang lain ikut-ikutan. Boro-boro ada IMB ya, mungkin sertifikat aja masih abu-abu gitu kan ya. Tapi ketika terjadi bangunan semi permanent, ternyata PDAM masuk, listrik masuk. Artinya ini kan ada pembenar, wah ini fasilitas juga sudah lengkap. Wahh akhirnya sudah bangunan deret itu. Efeknya ya jadi banjir tiap kali hujan lebat, masih tambah luapan dari waduk jadi semakin besar dampaknya,” pungkas Prabang.







