Gibran ke Penghuni Rusunawa Bermobil dan Sewakan Unit: Kami Akan Keras kepada yang Tidak Taat Aturan

oleh
Rusunawa
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak segan menertibkan penghuni rusunawa bandel, Senin (29/5/2023) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan tegas tidak akan merubah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta Nomor 15 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Yang mana dalam Perwali tersebut tercantum bahwa warga yang telah menghuni rusunawa selama 6 tahun. Diminta mengosongkan rusunawa dan rumah deret yang selama ini ditempati.

Gibran pun telah melakukan pertemuan dengan Ketua Farksi PDIP yang juga Ketua Komisi III, Sukasni dan Ketua DPRD, Budi Prasetyo untuk membahas hal ini pada Senin (29/5/2023).

“Aturannya sudah jelas. Peraturannya tidak akan diubah. Kita kasih batasan waktu terentu. Tapi kami akan keras kepada yang tidak taat aturan,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Senin (29/5/2023).

Gibran menilai para penghuni sudah bukan lagi warga kurang mampu. Hal ini dibuktikan dengan dimilikinya kendaraan roda empat bahkan disewakannya rusunawa tersebut ke pihak lain.

“Sudah punya mobil atau menyewakan tempat itu ke orang lain ada yang seperti itu. Atau orang yang sudah punya rumah di tempat lain nanti kita sortir satu per satu,” tegasnya.

Gibran juga menyentil penghuni rusunawa yang sudah miliki mobil semestinya tidak lagi tinggal di rusunawa.

“Ya kalau punya mobil idealnya jangan tinggal di rusun duitnya mending buat nyicil rumah KPR,” terang Gibran.

Kepemilikan rusunawa tersebut juga tidak bisa turun temurun. Tegas, Gibran menjelaskan bahwa setiap keluarga hanya berhak menempati rusunawa dalam jangka waktu 6 bulan lamanya.

Setelah masa itu berakhir, penghungi dirasa telah mampu dan diperkenankan miliki tempat tinggal yang lebih baik.

“(Diturunkan ke anak) Oraiso (nggak bisa-red) aturannya sudah jelas tidak,” jelasnya.

Gibran meminta penghuni untuk memahami isi dari Perwali Nomor 15 Tahun 2016 tersebut.

“Bapak ibu yang menempati rusun harusnya sudah tahu klauso-klauso yang ada di dalam aturan-aturan itu jelas. Mobilnya dijual beli rumah,” terangnya.

Warga Tolak Pindah, Ngadu ke DPRD Solo

Sebelumnya Puluhan warga yang menempati rusunawa Kota Surakarta mendatangi gedung DPRD, Rabu (24/5/2023).

Kedatangan mereka guna menyampaikan keluh kesah terkait rencana penertiban penempatan rusunawa dan rumah deret pasca 6 tahun tinggal.

Salah satu penghuni rusunawa, Munawar Khalil, mengungkapkan warga rusunawa maupun rumah deret tidak pernah dapat penjelasan maupun sosialisasi terkait Perwali No.15 tahun 2016 itu.

“Bahkan dari awal penyerahan surat izin penempatan (SIP) rusunawa. Warga tidak pernah mendapat sosialisasi isi perwali itu,” ungkap Munawar.

Munawar dan warga lain mengaku kaget. Karena pada tanggal 15 Mei 2023 beberapa perwakilan blok rusunawa dan rumah deret dapat undangan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Surakarta.