SOLO, MettaNEWS – Aset dari 8 Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajibannya melunasi tunggakan utang pajak disita. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan sita atas aset wajib pajak berupa 2 unit rekening, 5 unit mobil, 3 unit sepeda motor dan 2 unit mesin percetakan. Total nilai aset sitaan sekira Rp913.500.000,-.
Eksekusi sita dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta. Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT 00210/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/07/2022.
Penyitaan dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya.
Total utang pajak atas delapan wajib pajak tersebut mencapai Rp 4,4 miliar. Kinerja
penerimaan penagihan KPP Pratama Surakarta sampai dengan penyitaan ini, telah mencapai angka 100,24% dari target dengan nilai penerimaan Rp 6,57 miliar.
Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan tindakan penagihan aktif ini dilakukan sebagai bentuk law enforcement.
“Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan, yang taat pajak akan akan mendapatkan pelayanan yang baik tetapi kepada para penunggak pajak kita kan melakukan tindakan tegas dan terukur, sebagai bentuk law enforcement penegakan hukum perpajakan,” ujar Yunus.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
“Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” pungkas Yunus.







