SUKOHARJO, MettaNEWS – Polsek Kartasura membawa tersangka Aksi pencurian di Brojodipan RT 01 RW 04 Kelurahan Makamhaji Kartasura, Sukoharjo, Selasa (4/10/2022).
Aksi pencurian tersangka ini sebelumnya berhasil digagalkan warga dan sempat dihajar massa.
Adalah ME (39), warga Solo yang merupakan residivis kasus serupa dan sudah 4 kali masuk penjara.
ME mengaku terpaksa mencuri untuk membayar sekolah anaknya. Ia sendiri belum memiliki pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan pendidikan anaknya.
“Untuk membayar sekolah anak. Cari kerja belum dapat, ” Ungkap Kapolsek Surakarta AKP Mulyanta, Senin (10/10/2022).
Dikatakan, modus yang digunakan ialah menunggu pemilik rumah pergi. ME beraksi saat korban, berangkat bekerja hingga rumah dalam kondisi kosong. Pelaku datang bersama temannya berstatus buronan dan membuka pintu secara paksa.
Warga curiga dengan keadaan rumah dan langsung menghubungi pemilik rumah. Tak lama korban pun sampai dan mendapati kunci pintu sudah dalam kondisi rusak.
Kedua tersangka yang masih berasa di dalam rumah hendak kabur, bahkan sempat terjadi kejar-kejaran di tengah pemukiman hingga akhirnya satu orang tertangkap.
“Ada dua orang yang tidak kenal masuk di dalam rumah tersebut. Satu orang melarikan diri, tetapi identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKP Mulyanta.
Karena kondisinya yang sakit setelah dihajar warga, tersangka ME dibawa ke Rumah Sakit UNS untuk dilakukan pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.







