SOLO, MettaNEWS – Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Tengah (Kejati) I Made Suarnawan menemui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (19/4/2024). Dalam pertemuan tersebut, turut mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Solo sekaligus Kuasa Hukum Pemkot Solo dalam perkara sengketa aset di kawasan Sriwedari, D.B. Susanto.
“Silaturahmi saja, sama tukar pikiran dengan Pak Kejati,” singkat Gibran usai pertemuan.
Gibran menyebut tukar pikiran ini menyangkut beberapa hal khususnya kasus atau proyek yang jadi atensi khusus di Solo.
“Misalnya di Solo yang jadi atensi khusus, ya Masjid Sriwedari. Ini sudah dikawal dengan baik,” tutur Gibran.
Wakil presiden terpilih ini menyampaikan dalam pertemuan tersebut juga meminta Kejati untuk mendampingi proyek-proyel Pemkot Solo.
“Harapannya kedepan progres pembangunan bisa didampingi oleh Kejaksaan,” harapnya.
Gibran membocorkan selain Masjid Sriwedari, Pemkot Solo juga akan segera menjalankan proyek dengan dana hibah dari UEA.
“Setelah ini kami eksekusi hibah dari UEA. Kita ingin ke depan bisa dikawal biar ke depan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Selain Masjid Sriwedari, Pemkot Solo juga tengah proses mengajukan hibah tanah Benteng Vastenburg.
“Soal Benteng Vastenburg sudah di follow up oleh Pak Kejati juga. Kita tunggu saja ya, segera. Doakan semoga lancar biar bisa dikelola dengan baik ke depan ,” tandasnya lagi.
Soal target penyelesaian Gibran menyebut tidak ada hubungannya dengan terpilihnya dia sebagai wakil presiden.
“Ini ga ada hubungannya dengan itu. Kami sekarang menyelesaikan pekerjaan di Solo dulu. Bukan karena mau ke mana. Progresnya sudah sesuai time line kok,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jateng I Made Suarnawan menambahkan beberapa kegiatan yang perlu dikawal adalah yang sesuai SKK Pemkot Solo.
“Terkait proyek strategis nasional kita prioritaskan sesuai yang Pemkot ajukan. Ada SOP nya Pembangunan proyek strategis yang perlu kita damping. Itu ada kriterianya,” pungkasnya.







