Pemprov Jateng dan Kejati Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial Jelang Berlakunya KUHP 2026

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kebijakan ini mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026 dan menjadi salah satu bentuk reformasi sistem pemidanaan di Indonesia.

Penandatanganan MoU juga dilakukan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan bupati dan wali kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari persiapan daerah. Langkah ini dipandang penting karena pidana kerja sosial akan menjadi salah satu pidana pokok dalam KUHP baru.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan wujud nyata dari prinsip restorative justice, yang menempatkan hukuman penjara sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota. Karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan lokasi kerja sosial benar-benar bermanfaat, tidak merendahkan martabat terpidana, serta tidak digunakan secara komersial.

“Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan. Jangan sampai tempat kerja sosial diselewengkan atau digunakan secara transaksional,” tandasnya.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, juga mengingatkan pentingnya kesiapan daerah menjelang berlakunya KUHP baru.

“Per 2 Januari 2026, pidana kerja sosial sudah menjadi pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, tetapi harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hakim nantinya hanya mencantumkan lama pidana kerja sosial dalam putusan. Bentuk kegiatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah melalui koordinasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Kami sebagai eksekutor melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kami komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang.

Selain mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih konstruktif, pidana kerja sosial juga disebut sebagai solusi untuk mengurangi masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Melalui pembinaan dan pelatihan keterampilan, para pelaku diharapkan bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.

MoU yang ditandatangani meliputi pengaturan teknis pelaksanaan, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Pemprov Jateng menargetkan terbentuknya mekanisme terpadu dan berkelanjutan demi efektivitas implementasi kebijakan ini.

Dukungan juga datang dari sektor swasta. Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan kesiapannya membantu melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, serta pelatihan literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM,” tuturnya.

Menurut Bari, pengalaman Jamkrindo dalam menjalankan berbagai program sosial dapat langsung diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Jawa Tengah. Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor ini menjadi fondasi kuat bagi penerapan KUHP baru yang lebih humanis dan efektif.