Transformasi Budaya Kerja ASN Jateng: WFH Tiap Jumat hingga Pembatasan Perjalanan Dinas demi Hemat Energi

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melakukan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya konkret penghematan energi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Jateng.

Surat edaran tertanggal 1 April 2026 itu merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam aturan tersebut, Pemprov Jateng mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan ramah energi.

Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap hari Jumat. Selain itu, perjalanan dinas juga dibatasi secara signifikan, yakni perjalanan dalam negeri dikurangi hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.

Pemprov Jateng juga mendorong pelaksanaan kegiatan seperti rapat, seminar, dan bimbingan teknis secara hybrid dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi guna mengurangi mobilitas.

Di sisi lain, kebijakan ini turut mengatur efisiensi penggunaan energi di lingkungan kantor. Penggunaan listrik dibatasi sesuai kebutuhan, dengan jam operasional utama pukul 06.30 hingga 15.30 WIB. Penggunaan pendingin ruangan (AC) diatur pada suhu efisien 24–26 derajat Celsius, serta diwajibkan mematikan perangkat listrik yang tidak digunakan.

Selain itu, ASN juga didorong untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen. Sebagai gantinya, pegawai dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, bersepeda, hingga berjalan kaki, khususnya bagi yang memiliki jarak tempuh dekat ke kantor.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan mendorong efisiensi sekaligus mengurangi penggunaan energi berbasis karbon.

“Kita mendorong teman-teman ASN untuk mengedepankan efisiensi dan meminimalisir aktivitas yang berpindah tempat. Kegiatan daring harus lebih diutamakan,” ujar Sumarno usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, ASN juga diimbau untuk berbagi kendaraan (carpooling) atau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan. Bahkan, bagi pegawai dengan jarak dekat, berjalan kaki atau bersepeda menjadi pilihan utama.

“Kita harapkan kebijakan ini berdampak pada efisiensi penggunaan bahan bakar karbon,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemprov Jateng juga tengah menyiapkan kebijakan tambahan terkait aktivitas hari Jumat sebagai Hari Krida, yang difokuskan pada kesehatan dan olahraga. ASN yang tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) pada hari tersebut didorong menjadikan perjalanan ke kantor sebagai bagian dari aktivitas fisik, seperti bersepeda atau berlari.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Layanan publik yang bersifat langsung seperti rumah sakit dan Samsat tetap beroperasi penuh dari kantor. Selain itu, pejabat eselon I dan II di tingkat provinsi, serta pejabat eselon III di kabupaten/kota, juga tidak diperkenankan menjalani WFH.

Sumarno menegaskan, meski ada penyesuaian pola kerja, kinerja ASN dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun diminta bertanggung jawab penuh dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Dengan transformasi ini, Pemprov Jateng berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan di tengah tantangan kebutuhan energi yang semakin meningkat.