SOLO, MettaNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Surakarta membatalkan sita eksekusi lahan Sriwedari. Pembatalan ini menjadi dasar Pemerintah Kota Solo untuk bisa menggunakan lahan tersebut dengan status Hak Pakai.
PN Surakarta melalui surat Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor: 31/Pdt.G/2011/PN.Ska jo Nomor: 87/Pdt/2012/PT.Smg jo Nomor: 3249 K/Pdt/2012 membatalkan sita eksekusi.
Juru Sita Khusus PN Kelas I A Surakarta, Sumardi dan Panitera PN Surakarta, Asep Dedi Suwasta membacakan surat pembatalan di hadapan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono di Plaza Sriwedari, Rabu (6/12/2023).
“Menegaskan sita terhadap obyek Sriwedari ini setelah diangkat. Berdasarkan hasil putusan PK perlawanan,” tegas Asel, Rabu (6/12/2023).
Proses hukum sengketa tanah Sriwedari ini berjalan cukup alot dan lama. Dua kubu yakni ahli waris RMT Wirjodiningrat dan Pemerintah Kota Surakarta mengklaim status kepemilikan lahan Sriwedari.
Perlawanan Pemerintah Kota sampai pada Permohonan Kasasi oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Usaha Wali Kota melawan 11 orang ahli waris RMT Wirjodiningrat tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Termuat pada putusan kasasi tersebut MA memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menindaklanjuti putusan kasasi. Dengan membatalkan sita eksekusi. Dengan adanya pembatalan tersebut, menurut Asep, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
“Kalau soal pemanfaatannya dan hal-hal lanjutan bisa tanya ke Pemkot lamgsing sebagai pemohon,” tukas Asep.
Selain menggugat putusan sita eksekusi terhadap tanah Sriwedari, Pemkot jiga mengajukan <span;>Peninjauan Kembali (PK). PK ini atas Putusan MA nomor 3249 K/Pdt/2012 yang memenangkan ahli waris Wirjodiningrat.
“PK nya ditolak, Kasasi nya dikabulkan,” ujar Asep.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, menjelaskan upaya Pemkot baru membuahkan hasil setelah melakukan kasasi ke MA.
“Pemkot bisa memanfaatkan lahan Sriwedari berdasarkan empat Sertifikat Hak Pakai (SHP). SHP ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo.
“Kami mempunyai bukti hak pakai yang terletak di lahan sriwedari. Ada HP 46, kemudian 0026, 40, dan hp 41. Dari dasar itulah kita mengajukan perlawanan,” kata D.B. Susanto.
Sekda Kota Solo, Budi Murtono mengatakan dengan pencabut perintah sita eksekusi tersebut, Pemkot akan memaksimalkan pemanfaatan lahan Sriwedari. Karena bersengketa, dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot nyaris tidak mengalokasikan anggaran untuk kawasan tersebut selain perawatan seadanya.
“Intinya Pemkot Surakarta pasti akan memanfaatkan lahan itu dengan sebaik-baiknya karena kepemilikan lahan itu sudah jelas,” kata Budi.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman tidak mempermasalahkan pencabutan surat eksekusi.
Pencabutan surat tersebut tidak serta-merta mencabut hak ahli waris RMT Wirjodiningrat sebagai pemilik lahan.
“Keputusan pengangkatan sita itu tidak ada dampak hukumnya bagi kami. Status kepemilikan tanah Sriwedari.
“Ahli waris secara sah memiliki lahan Sriwedari yang sudah berkekuatan hukum tetap,’ tandasnya.
Anwar menyebut, Pemkot telah berulang kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Namun tak sekalipun permohonan PK dari Pemkot dikabulkan.
“Dasarnya, Putusan MA nomor 3249 K/Pdt/2012. Mengutip putusan tersebut, MA menetapkan lahan Sriwedari seluas 9,98 hektar merupakan barang peninggalan RMT Wirjodiningrat yang belum dibagi waris,” pungkasnya.







