SOLO, MettaNEWS – Kota Solo menduduki peringkat kedua se-Jawa Tengah dalam kasus penggunaan narkoba.
Kepala BNN Kota Solo, David Henry Andar Hutapea mengatakan secara tingkat penggunaan relatif di Kota Solo cukup tinggi.
BNN Kota Solo mencatat kasus narkoba pada tahun 2018 mencapai 116 kasus, 2019 138 kasus, 2020 139 kasus dan 2021 101 kasus.
“Jadi kalau kita lihat memang Solo diurutan kedua untuk Jawa Tengah. Hingga saat ini angka penggunaan narkoba masih kebanyakan yang pengguna,” ujar David usai menggelar rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba, Selasa (16/5/2023).
Kota Solo sebagai titik peredaran narkoba harus diwaspadai. Menurutnya hal ini tentu harus menjadi atensi semua pihak bukan hanya BNN atau Polri saja tapi bagi semua pihak.
“Yang disasar semua masyarakat kita juga warga. Jadi ini tentu ini harus jadi concern bagi kita bersama,” ujar David.
BNN Kota Solo mencatat rentang usia pemakai narkoba di Kota Solo berkisar 17-35 tahun.
“Memang kita harus paham bahwa itu rentan usai yang produktif. Kalau dia sejak dini menggunakan maka di usia produktif itu dia akan terganggu. Jadi ini yang menjadi konsen kita,” kata David.
Menurut David penanganan terhadap kasus narkoba tidak bisa menyasar satu rentang usia saja. Melainkan usia ke bawah maupun ke atasnya pun termasuk.
“Ini yang lagi-lagi kita sampaikan kita harus melibatkan semua pihak rentan usia bapak ibu anak harus terlibat semua,” kata David.
Rerata sabu-sabu menjadi jenis narkoba yang paling ngtren dalam penemuan kasus di Kota Solo. Setelahnya baru tembakau yang popularitasnya timbul tenggelam.
“Jadi kalau yang saat ini sedang ngtren adalah sabu. Belakangan tembakau gorila cuma kalau kita lihat tembakau gorila tren sesaat. Sabu ini yang sudah cukup lama trennya,” ujarnya.
“Semacam concern bagi kita semua, selain tembakau gorila ganja yang konvensional juga masih jadi ancaman,” sambung dia.
Pertemanan dan lingkungan tempat tinggal atau pergaulan, tempat kos hingga hiburan malam menjadi tempat yang potensial dijadikan peredaran narkoba berkembang di Kota Solo.
“Tempat tongkrongan juga harus diwaspadai karena sering kali sindikat gelap peredaran narkoba menggunakan keramaian karena lebih sulit untuk memantau,” ujar dia.









