Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa Sebut Sambo Tembak Kepala Korban

oleh
oleh
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Chandrawati | GenPi

JAKARTA, MettaNEWS – Sidang perdana pembunuhan Brigadir Novriyansa Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferrdy Sambo, digelar Senin (17/10/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Sambo ikut menembak Yosua di bagian belakang kepala.

Sidang perdana dimulai pukul 10, dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sarjono. Agenda sidang yang disiarkan terbuka itu menggelar agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Dari serangkaian dakwaan yang dibacakan bergantikan oleh tim jaksa, terungkap Ferdy Sambo melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada pembunuhan terencana.

Berikut beberapa rangkaian peristiwa penting dalam pembuhan tersebut:

  • Diawali dari pertengkaran Brigadir Yosua dengan asisten rumah tangga keluarga Sambo Kuat Makruf di rumah pribadi Sambo di Magelang, diikuti dengan penyitaan dua senjata dinas Yosua berupa sebuah pistol HS dan sepucuk senapan serbu Steyr AUG oleh pengawal yang lain, Brigadir Ricky Rizal.
  • istri Sambo Putri Candrawathi mengadu kepada Sambo yang membuat Sambo emosi sehingga memutuskan untuk menghabisi Yosua. Setelah di Jakarta, Sambo mengumpulkan anak buahnya untuk merancang pembunuhan.
  • Ferdy Sambo memilih Bharada Eliezer sebagai eksekutor, memberikan sekotak peluru kaliber 9 mm. Oleh Eliezer, peluru tambahan dimasukkan ke dalam pistol Glock 17 miliknya yang sebelumnya sudah berisi 7 peluru. Penambahan amunisi itu membuat pistol berisi 15 peluru.
  • Saat akan menghabisi Yosua, Ferdy Sambo menyiapkan pistol milik Yosua di saku celana dan mengenakan sarung tangan hitam. Dia juga mencegah seorang pengawalnya mengambilkan pistol tersebut saat jatuh ke tanah.
  • Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir Yosua jongkok, lalu berseru agar Bharada Eliezer menembak. Setelah korban tersungkur, Sambo menembak bagian kepala kepala Yosua. Namun, Jaksa tidak menyebut dengan senjata apa Sambo menembak.
  • Ferdy Sambo menggunakan pistol Brigadir Yosua untuk menembaki tembok, membuat kesan terjadi baku tembak.
  • Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan dan perwira bawahannya untuk menghapus file rekaman dari CCTV di tempat kejadian.
  • Ferdy Sambo merancang cerita bohong tentang baku tembak, kemudian memberi Brigadir Ricky, Bharada Eliezer ponsel Iphone 13 baru sebagai ganti ponsel lama yang dihancurkan untuk menutup jejak komunikasi. Selain itu dia juga menjanjikan uang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar untuk bawahannya yang terlibat dalam pembunuhan.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Jaksa menyebut terdakwa Ferdy Sambo yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti kejahatan, serta Pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses hukum.