JAKARTA, MettaNEWS – Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Baharada E mengaku menyesal telah menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penyesalan ini ia ungkapkan usai sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Usai sidang perdana selesai, Bharada E juga menyampaikan bela sungakwa atas tewasnya Brigadir J yang akrab ia sapa Bang Yos.
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos,” ucap Bharada E kepada awak media.
Bharada E juga menangis saat membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J. Momen ini seketika membuat suasana ruang sidang tiba-tiba berubah menjadi sunyi. Setelahnya Bharada E mendoakan arwah almarhum Brigadir J diterima di sisi Tuhan. Serta keluarga yanh ditinggalkan diberi penghiburan.
“Saya berdoa kepada Yesus Kristus dan untuk keluarga bang Yos, bapak ibu Reza serta keluarga besar bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan keluarga dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga bang Yos,” kata Bharada E.
Didampingi kuasa hukumnya, Bharada E mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah seorang jenderal. Ia mengaku terpaksa tunduk pada perintah Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Semoga permohonan maaf ini diterima oleh keluarga. Saya hanya seorang anggota yang tidak bisa menolak permintaan Jenderal,” ucapnya.” ucap Bharada E.
Sidang perdana ini dilakukan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji sekira pukul 10.00 WIB. Agenda sidang perdana ini diantaranya pembacaan dakwaan untuk Bharada E. Dipimpin Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota sidang berakhir pukul 11.30 WIB.
Adapun Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.









