Kontroversi Masa Percobaan 10 Tahun pada Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Pakar Hukum Henry Indraguna

oleh
oleh
Henry Indraguna
Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Henry Indraguna | dok pribadi

JAKARTA, MettaNEWS – Pakar Hukum Henry Indraguna menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) yang menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti bersalah atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban Yosua N. Hutabarat anggota Polri sekaligus ajudan terdakwa.

Menurut Henry putusan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawati termasuk Ultra Petita.  Ultra petita karena melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan hakim tersebut, secara hukum telah mencerminkan rasa keadilan. Lagi pula secara hukum, hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan. Sesuai dengan batasan minimum dan maksimum hukuman atas perkara. Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik,” terang Henry melalui pesan tertulis, Selasa (14/2/2023).

Anggota Tim Ahli Hukum Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini melanjutkan, dalam kasus terdakwa Ferdy Sambo Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara seumur hidup.  Namun dalam Putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

“Dan terhadap terdakwa Putri Candrawati Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 8 tahun, namun dalam Putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawati,” ujar Henry.

Hal tersebut secara hukum dibenarkan, karena putusan Hakim tersebut telah mengacu pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan hakim tidak terikat pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusannya, Majelis hakim mengemukakan beberapa pertimbangan hukum yang pada pokoknya, yakni tidak adanya unsur pelecehan. Juga terpenuhinya unsur perencanaan pembunuhan. Hakim juga mempertimbangkan terdakwa membuat alibi pembunuhan dan turut menembak korban. Dan menutupi kasus dengan melakukan suap kepada pada terdakwa lainya.

“Hakim berpendapat terdakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan. Dengan menutupi kasus memberi sejumlah uang dan barang elektronik kepada para terdakwa lainnya. Agar mengikuti skenario yang sudah tersusun rapi oleh terdakwa agar lepas dari peristiwa pidana tersebut,” ungkap Henry.

Kontroversi Hukuman Percobaan 10 Tahun Pada Ferdy Sambo

Namun dari putusan tersebut muncul kontroversi yang menjadi bahan bahasan netizen. Kontroversi Pasal 100 KUHP (UU KUHP Terbaru) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) menyatakan “Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana  pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung”.

Menurut Henry terdapat dua hal yang dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebagaimana tercantum pada Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. Peran terdakwa dalam tindak pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana pada ayat (l) harus dicantumkan dalam Putusan Pengadilan;

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun mulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap;

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana tercantum pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung;

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana tersebut pada ayat (4) sejak penetapan Keputusan Presiden;

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk memperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Hakim Tidak Menyebut Masa Percobaan

Henry mengungkapkan jika melihat pemberitaan yang bergulir sejak vonis pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, muncul banyak asumsi. Terutama yang menyatakan bahwa jika terdakwa Ferdy Sambo sudah menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Maka putusan pidana mati dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup. KUHP terbaru ini akan berlaku pada tahun 2026, sekitar 3 tahun lagi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 100 KUHP terbaru, jika mencermati maka suatu pidana mati baru dapat berganti menjadi pidana penjara seumur hidup. Apabila dalam Putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan adanya pidana mati. Dengan masa percobaan yang harus tercantum dalam Putusan Pengadilan tersebut (Vide: Pasal 100 Ayat (2) KUHP),” tegas pengacara dengan gelar doktor ilmu hukum ini.

Namun, lanjut Henry, dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak menyebutkan dalam putusannya terkait adanya pidana mati  dengan masa percobaan.

“Maka dari itu putusan pidana mati yang turun terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak dengan masa percobaan. Maka secara hukum tentunya ketentuan pasal 100 tersebut tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa Ferdy Sambo, kecuali terdapat adanya putusan PT atau MA yang berkata lain,” pungkas Henry.