SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming kembali akan menempuh langkah hukum baru untuk sengketa tanah Taman Sriwedari.
Minggu (6/11/2022) kemarin Pemerintah Kota Solo juga mulai melakukan bersih-bersih di kawasan Taman Sriwedari.
Wali Kota Gibran menyebut status hukum tanah Sriwedari ini masih butuh waktu yang panjang.
“Iya masih panjang, habis ini akan ada langkah hukum lagi. Ya dikawal saja,” tutur Gibran ketika ditemui di Kecamatan Jebres, Senin (7/11/2022).
Ketika ditanya oleh wartawan perihal ahli waris yang sudah menyatakan bersedia bila akhirnya Pemkot ganti rugi, Gibran belum bersedia menjawab.
“Ganti rugi apa? Sudah ditunggu saja langkah hukumnya,” singkat Gibran.
Sementara itu, kuasa hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rahman merasa bahwa semua langkah hukum dari Pemkot Solo untuk mempertahankan tanah Sriwedari sudah tertutup rapat.
“Semua upaya hukum menurut saya sudah selesai, tertutup langkahnya. Makanya kita taati hukum di Indonesia ini, keputusan hukum yang sudah ditetapkan jangan diacak-acak,” tegas Anwar ketika dihubungi, Senin (7/11/2022).
Pemkot Solo dan Ahli Waris Wiryodiningrat bersengketa memperebutkan lahan Sriwedari sejak tahun 1970.
Menurut Anwar, Sriwedari adalah lahan yang sangat strategis karena terletak di jalan utama Kota Solo, jalan Slamet Riyadi.
Bahkan jika lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris tidak bisa dibagi untuk seluruh pewaris karena saat ini jumlah ahli waris Wiryodiningrat lebih dari 3.000 orang.
”Luas tanahnya mau dibagi 3000 pewaris? Jadi satu meteran malah kayak kuburan. Kan ga mungkin. Jadi lebih baik putusan pengadilan kita taati, beri ganti rugi, selesai,” tegasnya.
Akan lebih mudah bagi Pemkot untuk memberi ganti rugi dengan harga yang wajar karena tanah tersebut tidak mungkin dibagi seluruh ahli waris.
“Ganti rugi dengan harga yang wajar, itu saja. Mengikuti asas keadilan, kewajaran sesuai dengan putusan dan undang-undang,” ujarnya.
Menanggapi langkah yang akan diambil Pemkot Solo, Anwar menyebut akan kembali menciptakan masalah baru untuk kedua pihak.
”Kalau ada langkah hukum baru justru jadi masalah baru, melanggar hukum itu. Pasti sudah masuk attraction of justice, menghalangi proses hukum yang sudah ada. Bisa kena perbuatan pidana itu,” pungkasnya.







