SOLO, MettaNEWS – Gibran Rakabuming Raka menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Surakarta, Rabu (17/7/2024).
Agenda rapat paripurna tersebut untuk adalah balasan dari DPRD Surakarta pada surat pengunduran diri yang telah diserahkan Gibran kemarin, Selasa (16/7/2024).
Gibran membacakan surat pengunduran dirinya di hadapan pimpinan dan anggota dewan. Juga tamu undangan lainnya.
“Yang bertanda tangan nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Solo. Bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo masa jabatan 2020-2024. Sehubungan dengan telah ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama saya ucapkan terima kasih,” ucap Gibran membacakan surat tersebut.
Pimpinan DPRD Surakarta, Budi Prasetya memberi jawaban atas surat tersebut. Sekretaris Dewan, Kinkin Sultanul Hakim membacakan jawaban surat pengunduran diri Gibran.
“Menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo, hasil pemilihan serentak tahun 2020 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Menyampaikan dengan hormat surat pengunduran diri kepada Mendagri melalui Gubernur,” ucap Kinkin.
Kinkin melanjutkan, DPRD Surakarta juga akan mengusulkan pada Mendagri nama Teguh Prakosa menjadi Wali Kota Solo menggantikan Gibran.
“Menyampaikan usulan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota selama sisa jabatan.
Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 Juli 2024,” kata Kinkin.
Usai membacakan surat keputusan, terjadi interupsi dari Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, dan anggota DPRD Solo, YF Sukasno. Harsono melakukan interupsi mengenai isi draf surat jawaban soal menyetujui pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo.
“Interupsi Pak Ketua, DPRD hanya bisa mengumumkan permohonan pengunduran diri. Dengan demikian DPRd tidak punya kapasitas untuk menyetujui atau tidak menyetujui,” tegasnya.
Suharsono meminta Sekretaris Dewan untuk membetulkan surat jawaban tersebut.
“Harus diubah dengan kalimat menyampaikan surat penguduran diri Gibran kepada Mendagri melalui Gubernur. Jadi bukan menyetujui atau tidak menyetujui, bukan kapasitas kita. DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengusulan wawali untuk menggantikan Gibran,” tandasnya.
Pimpinan dewan menerima interupsi tersebut dan akan mengganti dratf surat yang akan disampaikan ke Mendagri.
“Jadi yang disampaikan Pak Harsono kaitannya dengan posisi kita di DPRD tidak dalam rangka untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Dan tadi yang kita tawarkan draf SK-nya setuju terkait draf SK, kalau kaitan redaksional ada kata menyetujui biar direvisi terlebih dahulu. Yang saya tawarkan dalam paripurna daftar SK yang dibacakan Pak Sekwan jadi tidak dalam rangka menyetujui, kita tawarkan SK-nya yang dibacakan tapi kalau di redaksional ada kata menyetujui biar dikoreksi lagi,” pungkas Budi.