SEBAGIAN orang meyakini, pernikahan dini atau nikah muda dipandang sebagai pilihan, dengan berbagai alasan.
Tapi, harus diingat, setiap pernikahan membutuhkan kematangan dalam hal fisik, psikologis, dan emosional, serta kedewasaan diri secara mental dan finansial.
Dikutip dari instagram @alodokter, berdasarkan berbagai penelitian, ada beberapa risiko pernikahan dini yang patut diwaspadai, Di antaranya risiko komplikasi kehamilan yang lebih tinggi bagi ibu maupun janin, kemungkinan timbulnya masalah ekonomi, akibat belum siap mencari nafkah dan potensi KDRT, karena cenderung memiliki emosi yang belum stabil.
Kemudian risiko gangguan psikologis, seperti stres atau depresi, karena belum siap menerima tanggung jawab sebagai suami, istri, atau orang tua serta tingginya kemungkinan perceraian, akibat tak mampu menghadapi beban rumah tangga.
“Intinya, meski gak ada larangan untuk menikah muda, tapi sebelum memutuskan buat memasuki jajak kehidupan berumah tangga, ada baiknya dipersiapkan dulu secara matang,” ujar ahli.
Untuk itu, coba minta saran dari kerabat terdekat yang sudah menikah muda dan berhasil mempertahankan pernikahannya sampai sekarang.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pun menilai bahwa usia ideal perempuan Indonesia untuk menikah adalah 21 tahun, sementara bagi pria adalah 25 tahun. Usia tersebut dipandang baik untuk berumah tangga karena sudah matang secara biologis maupun psikologis, serta bisa berpikir & bertindak dewasa dalam menghadapi masalah rumah tangga.*