SEMARANG, MettaNEWS – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Luthfi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjauhi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya sangat prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa ini,” kata Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Menurut Luthfi, upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah telah dilakukan secara berkesinambungan. Berbagai program pembinaan integritas digelar, mulai dari retret kepala daerah, pendidikan antikorupsi bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.
Bahkan, setelah beberapa kepala daerah di Jawa Tengah tersangkut OTT, seluruh bupati dan wali kota kembali dikumpulkan untuk mendapatkan penguatan integritas serta peringatan agar tidak menyalahgunakan jabatan.
“Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan,” tegasnya.
Menanggapi dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menyeret Bupati Pemalang, Luthfi meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait konstruksi perkara tersebut.
Di sisi lain, ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara. Sistem tersebut mengedepankan kompetensi, kinerja, dan profesionalisme sehingga promosi maupun mutasi jabatan dilakukan secara objektif.
“Sistem merit ini sudah berjalan, termasuk di lingkungan BUMD dan BLUD. Jabatan adalah amanah. Kami tinggal melanjutkan sistem yang sudah dibangun para gubernur terdahulu, kemudian saya tambahkan prinsip no titip-titip, no jastip. Kalau ada pelanggaran, saya sendiri yang akan menindak,” tandasnya.
Luthfi juga kembali mengingatkan seluruh pejabat publik, mulai dari kepala daerah hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD), agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, seorang pemimpin hanya memiliki satu kewajiban utama, yakni memikul tanggung jawab kepada masyarakat.
“Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang atau meminta bayaran, itu tidak boleh,” katanya.
Terkait keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Pemalang, Luthfi mengatakan Pemprov Jawa Tengah masih menunggu keputusan resmi KPK sebagai dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang.
Sembari menunggu proses tersebut, Pemprov Jawa Tengah telah menyiapkan tim pendamping untuk memastikan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pemalang tetap berjalan normal.
“Penunjukan Plt menunggu hasil dan keterangan resmi dari KPK. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” pungkasnya.








