SOLO, MettaNEWS – Sat Narkoba Polresta Surakarta menangkap seorang residivis narkoba inisial MBDP (43 ), warga Jaten, Karanganyar, Jumat (20/12/2024).
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengatakan pelaku MBDP diamankan dI pinggir Jalan Singolodro Gajahan kecamatan Pasar Kliwon Kota Solo pada hari Senin (16/12/2024), sekira pukul 12.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket,” ujar Kompol Edi, Jumat (20/12/2024).
Menurut keterangan pelaku, bahwa barang haram tersebut dibeli sdr EL (masih DPO) seharga Rp 300.000,- dengan cara uang di transfer melalui ATM BCA dan Sabu diambil dipinggir jalan sesuai WA dari EL.
Lanjutnya, Kompol Edi menambahkan bahwa pelaku sudah 3 kali membeli sabu dari EL dan sabu tersebut dibeli untuk digunakan sendiri oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” ungkap Kasat Resnarkoba.
“Pasal Yang Dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.