SOLO, MettaNEWS – beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 21 Juni 2022 saat berlangsungnya perhelatan pramusim piala presiden 2022 di stadion manahan, terjadi sebuah insiden dimana seorang tersangka bernama TP warga Cemani, Grogol, Sukoharjo Mengancam korban inisial BD warga Banjarsari mengunakan sebuah golok demi memperebutkan lahan parkir di area luar stadion.
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengunakan kejadian itu terjadi pada pukul 13.20 WIB.
“Dia mengacungkan golok ke korban untuk mengancam agar menyerah lahan parkir yang korban jaga,” ungkap Ade.
Meski tidak melukai, hal tersebut sudah menjadi tindak kejahatan karena mengunakan senjata tajam untuk mengancam orang lain.
Pada saat melakukan aksi pengancaman tersebut pihak kepolisian yang berada di sekitar tempat kejadian langsung mendatangi dan meringkus pelaku. Ade juga mengunakan tersangka ini merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara.
“Tersangka tercatat pernah menganiaya anggota Polri di halaman SMA Al-Islam beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun hukuman penjara.







