Polri Akan Netral di Pemilu 2024, Foto Bareng Calon Pun Kena Sanksi

oleh
oleh
Ilustrasi Polisi, Polri akan netral

JAKARTA, MettaNEWS – Jajaran Polri akan netral dalam mengawal Pemilu dan Pilkada 2024. Ada aturan dan sanksi yang untuk mengatur sikap netral tersebut.

“Regulasinya sudah ada dan lengkap, sampai ke personel semuanya menjamin Polri akan netral,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (16/1/2023).

Dedi menyebutkan, aturan tertinggi yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

“Selain Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di Peraturan Kapolri. Juga telegram arahan tentang netralitas saat Pemilu, Pileg dan Pilkada,” kata Dedi.

Sikap netral Polri ini mengemuka dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Tahun 2018 saat era Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan. Seluruhnya berisi pedoman jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Polri Akan Netral, Berfoto Bersama Calon Pun Tidak Boleh

Di antara aturan tersebut, anggota Polri tidak boleh menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon.

Kemudian tidak boleh menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik. Kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Personel Polri juga tidak boleh berfoto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang melanggar, netralitas Pemilu akan mendapatkan sanksi. Hukumannya dari sanksi disiplin maupun kode etik.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mampu menjadi sistem pendingin. Setiap saat melakukan sosialisasi, dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat maupun kepada paslon-paslon dan parpol. Polri mendorong adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai tegaknya demokrasi.

“Para kasatwil harus mampu menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dengan melibatkan tokoh agama, dan masyarakat serta pemuda. ,” kata Sigit, Sabtu (31/12/2022).