Polresta Surakarta Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Toilet KA Sancaka, Orang Tua Kandung Jadi Tersangka

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di toilet wanita Gerbong Eksekutif Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya.

Kurang dari sepekan setelah penemuan bayi, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku yang merupakan orang tua kandung korban.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Surakarta Kombes Pol. Sigit di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026).

Kombes Pol. Sigit mengatakan pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polresta Surakarta dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

“Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi hingga melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan kedua tersangka dapat diamankan. Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta hak-hak bayi sebagai korban,” paparnya.

Kasus ini bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB saat Polresta Surakarta menerima laporan dari petugas fasilitas kesehatan Stasiun Solo Balapan mengenai penemuan seorang bayi laki-laki di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya.

Menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim bersama Tim Identifikasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi bayi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku.

Saat ditemukan, bayi diperkirakan baru berusia empat hari. Korban kemudian menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta dan dinyatakan dalam kondisi selamat. Bayi tersebut selanjutnya diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara oleh Wakil Wali Kota Surakarta.

Dari hasil olah TKP, rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yakni HDP (31), warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25), warga Tegal Timur.

Penyidikan mengungkap bahwa keduanya memiliki hubungan asmara di luar pernikahan hingga menyebabkan NIZ hamil. Pada 1 Juli 2026, NIZ melahirkan bayi laki-laki seorang diri di rumahnya.
Keesokan harinya, NIZ berangkat ke Yogyakarta untuk menemui HDP. Setelah bertemu dan menginap di sebuah hotel, keduanya membahas nasib bayi tersebut.

Pada Jumat (3/7/2026), mereka sempat mencoba menitipkan bayi ke sebuah panti asuhan di wilayah Yogyakarta. Namun upaya tersebut gagal karena pihak panti tidak dapat menerima bayi tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Karena gagal, keduanya kemudian bersepakat meninggalkan bayi di tempat umum agar segera ditemukan orang lain.

Pada Sabtu dini hari, kedua tersangka berangkat menuju Stasiun Lempuyangan menggunakan kendaraan sewa daring. Mereka kemudian berpindah menggunakan kereta lokal menuju Klaten, dilanjutkan menggunakan KRL hingga kembali ke Stasiun Yogyakarta.

Setibanya di stasiun, mereka sempat berniat meninggalkan bayi di area mushola. Namun karena kondisi dinilai tidak memungkinkan, rencana tersebut dibatalkan.

Saat berada di rangkaian Gerbong Eksekutif KA Sancaka tujuan Surabaya, HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta. NIZ kemudian masuk ke toilet wanita dan meletakkan bayi di dalamnya, sementara HDP menunggu di pintu gerbong. Setelah itu, keduanya meninggalkan stasiun dan menuju Terminal Jombor untuk melanjutkan perjalanan ke Tegal.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gendongan bayi berwarna biru, susu formula, pakaian bayi, popok, minyak telon, waslap, tisu basah, tisu kering, serta bayi laki-laki yang menjadi korban.

Selain itu, penyidik juga menyita pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian, tas ransel, topi, sepatu, kerudung, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembuangan bayi diduga karena korban merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Tersangka perempuan mengaku mendapat penolakan dari keluarganya, sementara tersangka laki-laki telah berstatus menikah dan memiliki dua anak sehingga keduanya merasa tidak sanggup merawat bayi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Khusus terhadap ibu yang membuang bayinya, dikenakan ketentuan Pasal 430 KUHP dengan ancaman pidana sebesar setengah dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (1) KUHP.

Menutup keterangannya, Wakapolresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan yang melanggar hukum saat menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.

“Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak. Polresta Surakarta akan menindak tegas setiap tindak pidana terhadap anak, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya.