Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi oleh Wanita Muda di Solo

oleh
pembuangan bayi
SAH (22) terdakwa pembuangan bayi hadir di PN Solo, Rabu (1/4/2026) | Dok. Istimewa

SOLO, MettaNEWS – Ada fakta baru dalam sidang kasus pembuangan bayi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (1/4). Saksi yang juga kekasih terdakwa, Adi (24) secara mengejutkan mengaku telah resmi menikahi SAH (22) di KUA.

Adi yang telah menjalin asmara dengan SAH selama dua tahun mengaku tidak mengetahui bahwa SAH mengandung, melahirkan dan membuang bayinya hingga meninggal dunia.

“Saya mengetahui kejadian tersebut sehari setelah mendapat informasi dari petugas,” kata Adi usai menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin Asmudi SH MH selaku Ketua Majelis Hakim.

Diketahui bayi SAH dibuang di sebuah rumah kost tak jauh dari rumah terdakwa. Selama 4 jam berada di luar ruang, bayi SAH akhirnya meninggal dunia.

Merasa bersalah dan ingin meringankan beban psikologis, Adi menikahi SAH saat menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Surakarta.

“Kami tulus dan tanpa ada paksaan menikahi SAH, karena kami sudah lama saling mencintai,” ujar Adi.

pembuang bayi
Adi (24) kekasih SAH terdakwa pembuang bayi di PN Solo didampingi kuasa hukum, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM, Rabu (1/4/2026) | Dok. Istimewa

Kuasa hukum SAH, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM mengatakan, pengakuan Adi dalam sidang sebagai saksi dapat mengurai peristiwa yang sesungguhnya, di mana saksi betul-betul tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa.

“Saat kejadian, terdakwa  tidak ada niat sengaja untuk membunuh anaknya yang baru dilahirkan. Niatnya hanya menaruh bayi yang belum lama dilahirkan di depan kos tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa agar diasuh atau dirawat orang lain yang menemukan,” kata Asri saat ditemui di PN Solo.

Ikatan pernikahan antara Adi dan SAH ini menjadi bentuk pertanggungjawaban moral keduanya. Asri Purwanti meyakini perkara ini kasus ini merupakan dampak pergaulan remaja yang berujung pada hubungan di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.

“Kasus ini berangkat dari hubungan yang kebablasan, yang kemudian menimbulkan kehamilan tidak diinginkan,” jelas Asri yang selama ini dikenal sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng.

Namun demikian, di hadapan majelis hakim, Asri menegaskan pentingnya memastikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar dilandasi itikad baik, bukan sekadar upaya menghindari jerat hukum.

Sisi lain, dalam kasus ini, Asri menjelaskan, posisi terdakwa saat ini rentan secara psikologis. Selain menghadapi persoalan hukum, SAH juga harus menanggung tekanan sosial dan beban mental akibat peristiwa yang terjadi.