Sidang Gugatan CLS: Majelis Hakim Minta Bukti Fisik Ijazah Jokowi Dihadirkan di PN Solo Pekan Depan

oleh
ijazah jokowi
Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa (6/1/2026) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/1/2026). Dalam sidang yang dipimpin Achmad Satibi tersebut, penggugat dan tergugat diminta memperbaiki bukti masing-masing.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik menegaskan bahwa dari sidang pertama hingga saat ini, pihak tergugat tidak membawa bukti fisik berupa ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan di persidangan.

“Seperti yang tadi disampaikan oleh tim kuasa hukum bapak Jokowi, yang diketuai oleh bapak YB Irpan mengatakan hanya satu bukti, copy dari file scan laporan polisi kepada Sembilan terlapor. Otomatis tidak pernah ada (bukti fisik ijazah Jokowi) yang dihadirkan di dalam persidangan,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku tergugat II dan III hanya menunjukkan copy dari persidangan bukan ijazah. Termasuk dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menyita ijazah asli Jokowi tidak mengajukan untuk penyerahaan bukti fisik ke persidangan. Hal ini ia anggap sebagai penguatan gugatan mengenai kenihilan ijazah asli Jokowi.

“Polisi tidak mengajukan bukti. Artinya sampai sidang hari ini tidak pernah ada ijazah pak Jokowi. Dan semakin menguatkan gugatan kami bahwa ijazah itu tidak pernah ada,” terang Taufik.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I Jokowi, YB Irpan, menyebut ijazah asli Jokowi tengah berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti atas kasus Roy Suryo dkk. Begitu pula surat tanda terima penyitaan tersebut telah ia serahkan kepada majelis hakim.

“Pertanyaannya, apakah tindakan tidak memperlihatkan ijazah itu perbuatan melawan hukum. Secara yustisial, Pak Jokowi tidak punya kewajiban hukum karena TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis-red) bukan aparat penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan,” kata Irpan.

Sidang gugatan CLS akan kembali digelar PN Solo pada pekan mendatang, Selasa 13 Januari 2026. Kedua belah pihak diminta untuk membawa bukti yang diminta. Termasuk pihak tergugat harus membawa ijazah asli Jokowi untuk dihadirkan di dalam persidangan.