SOLO, MettaNEWS – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo memastikan kliennya berkomitmen hadir dalam persidangan perkara yang melibatkan Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan, dalam sidang tersebut, Jokowi akan membawa ijazah asli mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah perguruan tinggi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Yakup mengatakan pihaknya baru saja melakukan pertemuan dengan Jokowi untuk membahas perkembangan sejumlah perkara hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara yang telah memasuki tahap persidangan dan proses praperadilan.
“Ya, kami sempat ngobrol-ngobrol dengan Pak Jokowi. Kami saling meng-update perkembangan perkara yang sedang berjalan. Perkara Dokter Tifa sudah mulai persidangan, sedangkan perkara Roy Suryo masih dalam tahap praperadilan,” kata Yakup pada awak media di depan rumah Jokowi, Senin (13/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kata Yakup, dibahas pula persiapan apabila Jokowi dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan. Yakup memgungkapkan, Jokowi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dan membawa dokumen-dokumen ijazah asli sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan dengan membawa ijazah asli, mulai dari SD, SMP, kemudian ijazah SMA dan UGM yang sebelumnya sudah disita sebagai bagian dari proses hukum. Jadi kami hanya berbagi informasi dan memperbarui perkembangan perkara,” urainya.
Yakup menegaskan, hingga saat ini tidak ada perubahan sikap dari Jokowi. Mantan Presiden RI itu tetap berkomitmen memenuhi panggilan pengadilan apabila memang dibutuhkan dalam proses pembuktian.
“Sampai hari ini Pak Jokowi tetap menyampaikan bahwa beliau akan hadir di persidangan. Mohon doa teman-teman agar beliau selalu sehat sehingga dapat hadir nanti,” ucap istri artis Jesica Mila ini.
Meski demikian, Yakup menjelaskan waktu kehadiran Jokowi dalam persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim bersama penuntut umum. Apakah akan dipanggil pada awal, pertengahan, atau akhir agenda pembuktian, seluruhnya akan mengikuti mekanisme persidangan.
“Nanti kita serahkan kepada majelis hakim dan tentu kepada penuntut umum apakah Pak Jokowi akan dihadirkan di awal, pertengahan, atau mungkin di akhir agenda pembuktian. Itu menjadi bagian dari proses persidangan,” jelasnya.
Selain membahas sidang perkara Dokter Tifa, Yakup juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut memperbarui perkembangan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurutnya, terdapat kemungkinan akan ada proses praperadilan lanjutan.
Yakup menyebut Jokowi menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, Jokowi berharap perkara tersebut dapat segera memasuki tahap pembuktian agar memperoleh kepastian hukum.
“Pak Jokowi menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Yang menjadi perhatian beliau adalah agar perkara ini bisa segera masuk ke tahap pembuktian sehingga beliau memperoleh kepastian hukum dan perkara ini bisa segera selesai,” tutur Yakup.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui jalur hukum diharapkan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak sehingga polemik yang berkembang dapat berakhir melalui mekanisme peradilan.








