SUKOHARJO, MettaNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo bekuk tiga pengguna sabu-sabu. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke nomor aduan Lapor Pak Kapolres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, membeberkan bahwa Satnarkoba AKP Warsino bersama personel membekuk WKM (22) warga Joho, Mojolaban, AS (44) warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo, dan perempuan berinisial SR (19) warga Kerjo, karanganyar.
“Ketiga pelaku kami tangkap terpisah melalui pengembangan. WKM kami bekuk pada Sabtu (11/3/2023) pukul 04.00 WIN di Kos Desa Joho, Kecamatan Mojolaban. Sedangkan AS dan SR kami tangkap pada 05.30 WIB di sebalah utara jembatan Demakan di Dukuh Pancuran, Kecamatan Mojolaban,” terang AKBP Wahyu, Kamis (16/3/2023).
Kapolres menuturkan, penangkapan bermula dari laporan warga melalui Whatsapps Lapor Pak Kapolres di nomor 081234342003 atau di Call Center Polri 110.
Kemudian pihaknya tindaklanjuti dengan cepat oleh Piket SPKT dan Satnarkoba. Kemudian unit 2 Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di daerah TKP Mojolaban tersebut.
“Saat kami lakukan observasi dan penyelidikan di rumah kos tersebut, petugas melihat ada seseorang yang gerak-gerik nya mencurigakan,” terang AKBP Wahyu.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap WKM. Saat pihaknya melakukan penggeledahan terdapat tas warna hitam yang berisi 2 buah plastik klip tembus pandang. Plastik itu berisi sabu-sabu dan sebuah buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu-sabu.
“Selanjutnya kami interogasi lebih lanjut. WKM mengaku sabu-sabu dari SR. Kemudian dari SR, mengaku membelikan WKM sabu-sabu dari AS,” ujar Kapolres.
Setelah penangkapan, lanjut Kapolres, AS mengaku masih menyimpan sabu-sabu di beberapa titik. Selanjutnya anggota bersama AS mengambil ke tempat peyimpanan.
“Setelah itu para tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wahyu.
Polres Sukoharjo Bekuk Tiga Penguna Narkoba, Barang Bukti Penangkapan
Barang bukti dari WKS antaralain satu buah tas kecil warna hitam berisi 2 buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu 0,50 gram dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran Narkotika. Lalu, dua buah korek api yang berwarna merah dan orange yang sudah termodifikasi, sebuah handphone warna hitam beserta Simcardnya.
Kemudian barang dari AS yakni 6 paket gulungan isolasi warna coklat yang terdapat masing-masing plastic berisi sabu-sabu 3,30 gram. Uang tunai sebesar Rp 350.000. Terahir dari SR adalah sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
“Ketigannya akan terjerat dengan UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkas Kapolres.







