Polisi Ringkus Dalang Penganiayaan terhadap Warga di Serengan Solo

oleh
Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap Warga di depan Lobby Mapolresta Solo, Senin (14/3/2022) | Foto : MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Polresta Surakarta meringkus dalang dibalik kasus kekerasan terhadap warga di perempatan kampung Patrijayan, Serengan, Solo, tanggal 13 Juni 2021 yang lalu. Tersangka NHP (45) warga Bumi, Laweyan, Solo, ditangkap pada Jumat (12/3/2022) siang di Gentan, Sukoharjo.

Tersangka terlibat tindak pidana bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers, Senin (14/3/2022), tersangka ini terlibat dengan salah satu tersangka bernama J yang sudah di putuskan 4 setengah bulan di Pengadilan negri solo.

“NHP sendiri adalah otak pelaku tindak pidana kekerasan tersebut, saat melakukan aksi tersebut tersangka NHP mengajak rekan-rekanya sebanyak 7 orang termasuk J yang sudah divonis oleh Pengadilan untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), yang diduga menjadi tempat perjudian, saat sampai di TKP mereka menemukan di pos kamling ada beberapa warga yang sedang berjaga dan bermain catur,” jelasnya

Kemudian tersangka dan rekan-rekanya melemparkan kursi yang terbuat dari kayu kearah warga tersebut kemudian menendangnya dan membubarkan warga tersebut.

Untuk 5 orang tersangka yang ikut serta dalam kasus ini masih dalam status buron.