Polda Jateng Tangkap Bos BPR yang Gelapkan Duit Nasabah Rp 267 Miliar

oleh
Tersangka pidana perbankan dan pencucian uang, AH saat konferensi pers di Banyumanik, Kota Semarang Senin (10/10/22) | Doc : Polda Jateng

SEMARANG, MettaNEWS – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil meringkus tersangka tindakan pidana perbankan dan pencucian uang yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.

Adalah AH (45) warga Kudus yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, kerugian yang sudah dilaporkan sebanyak Rp 16 miliar lebih, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.

“Aksi ini sudah ia lakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor 9 orang dengan kerugian Rp 16,6 M,” ungkapnya pada konferensi pers di Banyumanik, Kota Semarang Senin (10/10/22).

Lebih lanjut, modus yang tersangka gunakan yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.

“Iming-imingi yang ia berikan ke masyarakat yaitu bunga 12-15% pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4% pertahun,” jelasnya.

Dikatakan, potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar. Dari data yang diungkapkan ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut dari 2015.

“Tersangka pakai uang dari penyimpanan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Namun kami baru menyita Rp 8,5 M, dari sekian banyak potensi tersebut,” ungkapnya.

Saat ditanyai tersangka AH, mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Terkait kejadian ini, Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.

“Masyarakat harus berhati-hati dalam berinvestasi, jangan tergiur bunga tinggi. Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya,” Pungkasnya.