Polda Jateng Ingatkan Petani Tidak Memasang Jebakan Listrik untuk Tikus

oleh
ilustrasi tersengat listrik, jebakan tikus di sawah
Ilustrasi | doktersehat.com

SEMARANG, MettaNEWS – Kapolda Jateng mengimbau petani berhenti menggunakan jaringan listrik disarah untuk membunuh hama tikus. Penyalahgunaan listrik untuk membunuh hama tikus, sudah banyak makan korban jiwa, dan ada ancaman pidana yang cukup berat.

Pesan Kapolda disampaikan Kepala Bidang Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, seperti dilansir humas.polri.go.id, Jumat (27/8/2021). Dia menyebut banyak kasus di berbagai daerah yang diberitakan media massa, jebakan tikus dengan aliran listrik mematikan manusia.

“Kebanyakan bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” ungkap Iqbal.

Dia memaparkan, kasus warga meninggal akibat jebakan tikus, terakhir kali terjadi di Kabupaten Sragen. Seorang perangkat desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN, tandas Kabidhumas, izin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan Kementerian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

” Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *