Perhimpunan Advokat Indonesia Rakernas di Solo, Bahas Pembentukan Dewan Advokat Nasional

oleh
oleh
Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia di Solo bahas rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Alila Solo, Kamis (7/12/2023). Hadir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sekaligus membuka rakernas yang dihadiri 1.323 anggota dari 183 DPC Peradi seluruh Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan pada awak media, pada rakernas ini akan membahas terkait kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi hukum. Kebijakan itu memuat tentang rencana pemerintah membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD.

Otto menyebut hampir 70 ribu anggota Peradi terhentak dengan usulan percepatan reformasi hukum yaitu akan dibentuknya Dewan Advokat Nasional.

“Rakernas ini adalah agenda rutin tahunan. Kami, Dewan Pimpinan Nasional membahas hal-hal yang penting untuk kami komunikasikan pada cabang Peradi. Namun kali ini kita memiliki agenda penting dan khusus. Kita akan bahas dan memutuskan sikap dengan usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional,” jelas Otto.

Otto mengatakan Peradi belum mengetahui secara persis bentuk Dewan Advokat tersebut seperti apa. Menurutnya ada upaya pembentukan Dewan Advokat ini oleh Pemerintah.

“Undang-undang advokat masih ada, yang mencantumkan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah berdasarkan Undang-undang,” tegasnya.

Otto mengungkapkan walau Dewan Advokat baru sebatas usulan menurutnya ada upaya Pemerintah untuk membentuk organisasi tersebut.

“Profesi advokat adalah independent, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Kalau tidak independent yang rugi adalah pencari keadilan. Profesi kami tidak boleh dalam suatu tekanan. Kalau di bawah Pemerintah maka kami tidak mungkin membela klien kami dengan bebas,” tandasnya.

Otto menyampaikan usulan pembentukan Dewan Advokat ini jadi isu sentral di rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia

“Kita akan putuskan Dewan Advokat pada rakernas. Tapi di Rapimnas kita sudah memutuskan menolak. Dari rakernas ini kami akan memutuskan. Kita minta pendapat dari forum rakernas,” pungkasnya.