Status Advokat Zaenal Mustofa Terancam Dicabut, DPN Peradi Pusat Ungkap Cacat Prosedur dan Pemalsuan Dokumen

oleh
Zaenal Mustofa
Zaenal Mustofa SH saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dalam perkara pemalsuan dokumen, pada Juli 2025 | Dok. Istimewa

SOLO, MettaNEWS – Status advokat yang disandang Zaenal Mustofa terancam dibatalkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Pusat setelah ditemukan cacat prosedur dalam proses pengangkatannya.

Sekretaris Jenderal DPN Peradi Pusat, Hermansyah Dulaimy, menegaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan karena dasar administratif yang tidak sah, bukan semata pelanggaran etik profesi.

“Karena prosedurnya menyalahi aturan dan ada unsur pemalsuan, maka SK pengangkatannya sebagai advokat akan kami batalkan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Zaenal Mustofa terbukti menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH). Ia juga telah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Hermansyah menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi sebelum Zaenal resmi diangkat sebagai advokat. Namun, karena proses pengangkatan didasarkan pada dokumen yang tidak sah, maka status advokatnya dinilai cacat sejak awal.

Menurutnya, Peradi akan menunggu salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai dasar administratif sebelum menerbitkan keputusan resmi pembatalan.

“Kalau putusannya sudah inkracht, kami cukup menjadikannya sebagai konsideran untuk mencabut SK. Jadi ini bukan pemberhentian, melainkan pembatalan,” tegasnya.

Setelah keputusan diterbitkan, Peradi akan menyampaikan pembatalan tersebut kepada Mahkamah Agung serta pengadilan di wilayah Jawa Tengah, termasuk Surakarta, guna memastikan status Zaenal Mustofa tidak lagi diakui sebagai advokat.

Lebih lanjut, Hermansyah menekankan bahwa profesi advokat merupakan profesi terhormat yang sangat bergantung pada integritas.

“Kalau dari awal sudah menyalahi aturan, apalagi dengan pemalsuan, tentu ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

Peradi menargetkan proses pembatalan SK tersebut rampung setelah Lebaran 2026, tepatnya pada awal April, setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi.

Sementara itu, Universitas Surakarta (UNSA) juga telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan seluruh proses akademik Zaenal Mustofa. Hal ini disampaikan oleh Rektor UNSA, Arya Surendra.

Di sisi lain, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah, Asri Purwanti, selaku pelapor kasus ini mengapresiasi langkah UNSA.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan,” ujarnya.

Dengan pembatalan tersebut, Zaenal Mustofa dipastikan tidak lagi menyandang gelar Sarjana Hukum maupun status advokat.