SOLO, MettaNEWS – Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) mulai menerapkan aturan terbaru seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Rektor UNS, Jamal Wiwoho menyebut perubahan ini mengacu pada peraturan menteri pendidikan, kebudayaan dan riset teknologi (Permendikbudristek) 48 tahun 2022 tentang penerimaan mahasiswa baru (PMB).
“Sebelumnya kan Permendikbud nomor 6 tahun 2020 ada 3 jalur PMB yakni SNMPTN basisnya rapor mata pelajaran tertentu,
kedua SBMPTN materinya TKA dan tes potensi skolastik, yang menyelanggarakan baik LTMPT, yang ketiga jalur mandiri,” kata Jamal saat ditemui MettaNEWS, Selasa (13/9/2022).
Lembaga Tes Masuk Perguruan Ttinggi (LTMPT) tak lagi bertugas dalam seleksi masuk PTN. Kini tugas tersebut diemban Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). 3 jalur seleksi masuk PTN kini berubah dari yang semula SNMPTN berubah menjadi seleksi nasional prestasi.
Berbeda dengan SNMPTN yang mengambil nilai rapor mata pelajaran (mapel) tertentu, kini di seleksi nasional prestasi semua nilai mapel SMA sederajat dapat dirata-rata.
“SBMPTN sekarang namanya seleksi nasional tes kalau dulu ada TPA dan TPS sekarang TPA nya sudah nggak ada tapi diubah menjadi tes potensi skolastik, tes penalaran matematika Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia,” terangnya.
Saat ini seleksi masuk PTN lebih menekankan penalaran dibanding hafalan. Sehingga untuk menyongsong perubahan ini pihaknya meminta pihak sekolah lebih menajamkan pembelajaran yang penuh daya pikir.
“Dulu itu kan banyak hafalan kalau besok itu banyak penalaran nah penalaran tidak semudah menghafalkan, jadi sekolah-sekolah juga sudah harus mulai, kalau pembingan belajar sering-sering membuat strategi jitu. Untuk ini bagi murid-murid yang sekarang banyak hafalan banyak diberikan penalaran agar siap,” terangnya.
Saat ini BP3 memiliki wewenang untuk menganalisis program studi yang dapat dipilih setiap sekolah. Saat ini sekolah dengan akreditiasi A memiliki jatah sebesar 40 persen, akreditasi B 25 persen dan akreditasi 10 persen untuk masuk PTN.
“Peraturan ini kan mulai berlaku tanggal 1 September 2022 ini artinya aturannya sudah mulai berlaku lembaganya sudah ada panitianya sudah ada kan begitu aturannya di Permendikbud 48,” terangnya.








