JAKARTA, MettasNEWS – Aparat Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap penyanyi dangdut wanita berinisial VU terkait penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Kepolisian Resort Jakarta Selatan.
“Iya benar,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022) melansir akun Instagram @lambeturah.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan belum menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan dan barang bukti yang didapat.
“Nanti siang saja ke Polres,” ucap Akbar.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga mengungkapkan bahwa penyanyi dangdut tersebut berinisial VU.
“Inisial VU, perempuan,” ujar Budhi.
Saat ini, penyanyi dangdut tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Penangkapan ini kembali menambah daftar panjang publik figur yang terjerat kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Mulai dari Nia Ramadhani, Jeff Smith dan sebagainya.