SRAGEN, MettaNEWS – Aparat Polres Sragen menangkap seorang tersangka pengedar obat keras. Tersangka berinisial AD alias T, tertangkap bersama barang bukti 1.250 butir obat keras beragam jenis.
Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023) memaparkan, penangkapan terjadi akhir Januari kemarin. AD, warga Sragen, saat ini berstatus tahanan dan harus menghuni sel di Polres Sragen.
“Awalnya kami mendapat laporan dari warga. Kemudian kami kembangkan, dan akhirnya petugas kami berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Pieter Yanottama.
Barang bukti yang menegaskan perbuatan pelanggaran hukum, mengemuka ketika polisi menggeledah rumah tersangka. Polisi mendapati sejumlah obat keras seperti trihexphenidyl dan tramadol dalam jumlah cukup besar.
Dari penelusuran MettaNews, tramadol adalah obat pereda rasa sakit yang termasuk turunan narkotika. Penggunaan tanpa resep dokter berbahaya, di antaranya dapat menimbulkan ketergantungan.
Sedangan trihexphenidyl sering untuk menghentikan gerakan tubuh tak terkendali seperti parkinson. Penggunaan tanpa kontrol dokter dapat menimbulkan berbagai efek samping. Di antaranya bisa menimbulkan kejang, gangguan pencernaan, kerusakan otak, bahkan kematian.
Obat Keras dan Berbahaya
Kedua obat tersebut sama-sama menimbulkan efek euphoria dan peningkatan mood yang sering disebut fly. Pemakai pun cenderung mengalami ketagihan dan terus meningkatkan dosis. Ini terjadi karena begitu mengonsumsi obat, tubuh akan berhenti memroduksi zat yang berfungsi sama.
Dari pemeriksaan awal, tersangka AD mengaku mendapatkan obat keras melalui penjualan online. Saat ini, polisi telah menyita ponsel yang bersangkutan untuk mendapatkan jaringan peredaran obat tersebut.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secar intentif oleh penyidik Sat Res Narkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik dalam kasus ini menjerat tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagai pengedar.
Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”








