JAKARTA, MettaNEWS – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai bakal calon Presiden dan Yenny Wahid, politikus Indonesia dan aktivis Nahdlatul Ulama (NU) untuk menjadi calon wakil Presiden menemani Ganjar di Pemilu 2024.
Pengumuman ini dilakukan secara daring oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, Senin (3/10/2022). Pengusungan Ganjar sebagai capres 2024 itu masuk dalam mekanisme penjaringan Rembuk Rakyat sejak akhir Februari 2022.
“Dari hasil rembuk rakyat itu kami mengumumkan bahwa Partai Solidaritas Indonesia akan mencalonkan pak Ganjar Pranowo sebagai calon presiden PSI di tahun 2024,” kata Grace dalam konferensi pers yang digelar secara daring.
Grace menyebut Ganjar merupakan kandidat terbaik dengan visi kebangsaan dan kebhinekaan yang sejalan dengan perjuangan PSI. Bagi PSI, Ganjar merupakan sosok yang merakyat dan mengerti aspirasi kaum muda.
“Cara mas Ganjar memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan pikiran dan apa yang ia kerjakan memperlihatkan bahwa mas Ganjar ini sosok yang mengikuti perkembangan zaman dan memahami cara komunikasi anak muda.” tegas Grace.
Sedangkan Yenny Wahid yang merupakan putri Presiden RI ke-5 Abdurrahman Wahid itu dinilai sebagai tokoh perempuan yang konsisten dalam memperjuangan Indonesia menjadi bangsa yang adil dan toleran.
“Inilah pasangan yang akan didorong PSI untuk menjadi capres dan cawapres 2024 untuk mewujudkan Indonesia sebagai negeri yang adil dan toleran,” ujarnya.
Pasangan Ganjar-Yenny dirasa sebagai kombinasi terbaik untuk melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang akan berakhir di 2024. Grace berharap rakyat mengamini keputusan PSI yang mengusung dua sosok tersebut maju dalam pesta rakyat di 2024 mendatang.
Sebelumnya dalam Rembuk Rakyat Februari lalu terdapat 9 nama yang masuk dalam bursa capres PSI. Diantaranya Mahfud MD, Andika Perkasa, Ridwan Kamil, Emil Dardak, Erick Thohir, Ganjar Pranowo, Tito Karnavian, Najwa Shihab, hingga Sri Mulyani Indrawati.
Namun akhirnya pilihan PSI jatuh pada Ganjar Pranowo. Namun berdasarkan aturan dalam UU Pemilu yang mengharuskan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), seorang capres harus diusung 25 persen suara sah nasional atau pemilik 20 persen kursi di DPR dari pemilu sebelumnya.
Itu artinya PSI tidak dapat mengusung capres lantaran tak memiliki kursi di DPR. Saat ini PSI hanya bisa merapat dalam koalisi partai pendukung di Pilpres 2024.







