SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meresmikan proyek pembangunan gedung parkir Ketandan di Jalan RE Martadinata kawasan Pasar Gede, Solo diresmikan Jumat (5/8/2022) lalu. Gedung ini dibangun untuk solusi street parking yang kurang memadai. Gedung Parkir Ketandan memiliki luas 1102 m2 dan tinggi bangunan 14 Meter. Gedung Parkir Ketandan difungsikan untuk parkir kendaraan roda 2 dan Roda 4.
Kepala Bidang Angkutan dan Perpakiran Dishub Solo, Yulianto Nugroho mengatakan gedung parkir ini memiliki 4 Lantai yang terdiri dari lantai 1 dengan kapasitas parkir 18 SRP kendaraan Roda 4 dan 3 SRP untuk kendaraan khusus disabilitas.

“Gedung parkir ini bisa memfasilitasi khususnya seputaran RE Martadinata dulu, bertahap nanti kedepannya mungkin bisa langsung bisa tempat-tempat parkir yang misalnya masih sudah maksimal,” kata Yulianto kepada MettaNEWS.
Detailnya dasar 24 mobil, lantai 2 sebanyak 255 motor, lantai 3 sebanyak 255 motor, lantai 4 dikhususkan karyawan. Pembangunan gedung parkir digarap selama 5 bulam dengan menggunakan dana Rp 12,7 m.
“Seputaran pasar gede bisa menggunakan tempat parkir ini. Tarif flat untuk karyawan jadi nanti kita komunikasikan dengan para pengusaha silakan didaftarkan motor karyawan,” jelas Yulianto.
Tarif flat karyawan merupakan tarif yang ditetapkan secara sekaligus dalam satu kali parkir. Sehingga tarif parkir tak dihitung per jam. Sedangkan tarif progresif adala tarif yang bertambah setiap jamnya. Untuk nonkaryawan, tarif parkir berlaku 100 persen kelipatan.

“Untuk pengunjung kita kenakan tarif untuk motor Rp 2.000 dan untuk mobil Rp 3.000, berlaku progresif, untuk karyawan berlaku flat,” jelas Yulianto.
Gedung parkir ini akan diuji coba selama 1 bulan. Di mana setelah masa sosialisasi ini habis pihaknya tak segan melakukan penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir.
“Setelah masalah sosialisasi berakhir ya kita tindak, naik motor atau mobil ada penderekan, nanti kita adakan optimalisasi di situ, sudah diatur kita sosialisasikan dengan masyarakat untuk wilayah dan sudah terinfokan,” sebutnya.

Gedung parkir ini berkonsep parkir 0 derajat atau paralel. Memiliki fasilitas lift, tangga, 4 gate parkir in dan out kendaraan, musala dan 5 kamar mandi umum gedung parkir ini memiliki tarif Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu untuk mobil. Tarif ini berlaku flat untuk karyawan dan progresif untuk masyarakat umum.
“Harapannya ke depan adalah adalah manajemen wilayah sini untuk tempat parkir pasar gede dan sekitar dan parkirnya lebih lancar nanti untuk kebijakan yang lain saat ini kan hanya menabung sekitar 24 kendaraan nah untuk saat ini mobil masih diperbolehkan peraturan 0 derajat, dulu kan miring,” ucap Kabid Yulianto.
Selain di gedung parkir ini, masyarakat dapat menggunakan halaman belakang area Jembatan Ketandan apabila over kapasitas.
“Kalau penuh bisa menggunakan tempat parkir yang di sana (dekat Jembatan Ketandan) ada mobil-mobil parkir juga di situ juga hampir 70-an kendaraan bisa parkir di sana,” terangnya.
Belum beroperasi 24 jam, parkir Gedung Ketandan baru beroperasi dari jam 06.00 sampai 19.00 WIB. Sayangnya gedung parkir ini belum memiliki CCTV di setiap sudut ruangan. Hanya ada 4 CCTV yang ada di setiap gate in dan out.










