SOLO, MettaNEWS – Pria berinisial PG asal Pasar Kliwon, Solo mengunakan modus mengaku sebagai aparat kepolisian. Tersangka melakukan aksinya guna menipu korbannya.
Dalam hal ini PG memeras harta seorang wanita yang diketahui sebagai mantan istri teman tersangka. Teman tersangka ini masih dalam proses hukuman dan belum bebas.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa modus operasi yang digunakan oleh PG adalah mengaku anggota Polda Jawa Tengah satuan reserse narkoba. Karena tersangka seolah-olah terjadi transaksi narkoba menggunakan e-banking.
“Tersangka merupakan kenalan dari mantan suami korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka merupakan eks narapidana yang telah menjalani hukuman terkait dengan narkoba,” kata Iwan, Rabu (26/10/22).
Kronologi awal terjadi pada Selasa (4/10/2022) 07.00 WIB lalu. Tersangka mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor dan mengaku bagian dari polisi. Kemudian, tersangka menanyakan pada korban tentang M-banking yang digunakan mantan suaminya yang masih di LP Purwokerto seolah-olah sudah transaksi narkoba.
“Tersangka kemudian meminta 1 unit handphone dan uang 1 juta rupiah supaya perkara tidak dilanjutkan ke Polda Jawa Tengah, tersangka memanfaatkan dua buah mobil milik Polda Jawa Tengah yang terparkir di RSJ Jebres. Setelah mendapatkan barang tersangka kemudian pergi,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut, Iwan menjelaskan, korban kemudian menghubungi mantan suaminya. Namun, dari pembicaraan tersebut tidak ada kecocokan data yang di dapatkan, korban pun merasa ditipu.
“Korban kemudian melapor kepada kami, bahwa dirinya telah ditipu, akhirnya kami menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.
Pihak kepolisian telah menangkap tersangka. selain itu polisi menyita beberapa barang bukti. Mulai dari 1 buah kartu ATM bank BCA dan satu unit sepeda motor.
Saat ditanyai kepolisian PG mengatakan dirinya melakukan hal tersebut untuk membalas penipuan yang terjadi pada tantenya. Dikatakan juga penipuan itu dilakukan oleh korban kepada tantenya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam mendekam di penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan pasal yang dikenakan adalah pasal 368 dan atau 378 KUHP.








